NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan lokasi penahanan terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, serta tiga kepala desa nonaktif yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati. Langkah tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan perkara memasuki tahap penuntutan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Semarang terkait proses persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Selain Sudewo, pemindahan penahanan juga dilakukan terhadap tiga kepala desa nonaktif yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sumarjiono selaku mantan Kepala Desa Arumanis, Karjan sebagai mantan Kepala Desa Sukorukun, serta Abdul Suyono yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Karangrowo.
“Ya Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” kata Budi seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurut Budi, pemindahan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kebijakan itu bertujuan mempermudah pelaksanaan pemeriksaan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia menambahkan, seluruh proses pemindahan tahanan berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat dukungan dari aparat kepolisian setempat guna memastikan kelancaran kegiatan tersebut.
“Dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Pemindahan penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, KPK telah melimpahkan dua berkas perkara yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.
Dua perkara yang akan segera disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan telah dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian yang diperlukan dianggap memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan.
“Pelimpahan (perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo) ke tahap penuntutan, untuk dua berkas perkara yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi DJKA,” ujar Budi saat dihubungi pada Rabu (20/5/2026).
Setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP memungkinkan jaksa melakukan penggabungan dakwaan apabila terdapat beberapa perkara yang melibatkan terdakwa yang sama. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penanganan perkara.
“Tujuannya agar penanganan dua perkara yang menjerat Sudewo dapat berjalan secara efektif,” terang Budi.
Kasus yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sudewo diduga menetapkan sejumlah uang bagi calon perangkat desa yang ingin memperoleh posisi tertentu. Nilainya disebut berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap jabatan yang tersedia.
Penyidik juga menduga praktik tersebut berkembang di tingkat desa. Dua kepala desa diduga menaikkan nominal yang harus dibayarkan oleh para calon perangkat desa hingga mencapai kisaran Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang.
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Sudewo bersama Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka. Seluruhnya kini bersiap menjalani proses pembuktian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan dimulainya tahap penuntutan dan pemindahan penahanan para tersangka ke Semarang, proses hukum kasus yang menjadi perhatian publik tersebut memasuki fase persidangan. KPK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan dan akuntabel di pengadilan.












