Kabur ke Lampung Timur, Pelaku Penembakan Driver Ojol
POLHUKAM

Kabur ke Lampung Timur, Pelaku Penembakan Driver Ojol Saat Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

×

Kabur ke Lampung Timur, Pelaku Penembakan Driver Ojol Saat Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar CCTV tukang ojek (berbaju oranye) usai ditembak pelaku curanmor di Matraman.

NEMUKABAR.COM – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang disertai aksi penembakan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21). Penangkapan dilakukan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ENR diduga berperan sebagai pelaku yang melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa itu.

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB. Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian bermula ketika seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumahnya dan mendapati dua orang diduga sedang berupaya membawa kabur sepeda motor miliknya.

Mengetahui adanya dugaan percobaan pencurian, saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah. Tindakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri dari lokasi. Saat saksi hendak mengejar, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api sehingga saksi membatalkan niatnya dan memilih berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Teriakan tersebut didengar oleh seorang pengemudi ojek online yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian berinisiatif menghadang laju kedua pelaku yang sedang melarikan diri.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Iman.

Dalam proses penangkapan di Lampung Timur, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak serta satu butir amunisi kaliber 9 milimeter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Menurut Iman, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik juga terus menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok senjata maupun keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan perkara guna memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta pencocokan dengan sejumlah laporan tindak pidana yang memiliki pola serupa.

Iman menegaskan bahwa kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku ENR dan RDS dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal maupun aktivitas kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama proses hukum berjalan, kedua tersangka tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *