DPR Ingatkan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam
NASIONAL

DPR Ingatkan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Jangan Timbulkan Kesan Intimidasi

×

DPR Ingatkan Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Jangan Timbulkan Kesan Intimidasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR menyetujui naturalisasi pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker. (Dok. DPR RI)

NEMUKABAR.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan perhatian terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DPR mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati sehingga tidak memunculkan persepsi intimidatif maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa keberhasilan sistem perpajakan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik serta kesadaran sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru perlu mempertimbangkan dampak psikologis maupun sosial yang dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Menurut Puan, pemerintah sebelumnya telah mendorong pendekatan berbasis kesadaran masyarakat (voluntary compliance) dalam pelaporan pajak. Karena itu, kebijakan yang melibatkan aparat keamanan di lapangan jangan sampai menimbulkan persepsi yang bertentangan dengan semangat tersebut.

“Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan kepada wartawan, dikutip Rabu (22/7/2026).

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengingatkan agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat. Menurutnya, pendekatan dalam meningkatkan kepatuhan pajak sebaiknya tetap mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pembinaan, bukan menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa aparat keamanan digunakan untuk menekan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan.

Lebih lanjut, Saan menilai Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan kajian secara komprehensif sebelum melibatkan institusi di luar kewenangan utama administrasi perpajakan. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap persepsi publik, efektivitas pelaksanaan, serta batas kewenangan masing-masing institusi negara.

“Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” kata Saan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pengembangan sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak yang melibatkan unsur Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Dalam skema tersebut, kedua unsur aparat di tingkat wilayah akan membantu melakukan pemetaan terhadap potensi perpajakan di daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pedoman tersebut, DJP mengatur mekanisme pengawasan yang tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga memanfaatkan sinergi dengan aparat kewilayahan dalam rangka mengidentifikasi potensi perpajakan secara lebih optimal.

Meski demikian, wacana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu disertai penjelasan yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas, kewenangan, serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun mengurangi tingkat kepercayaan terhadap sistem administrasi perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *