NEMUKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan rencana peninjauan kembali cakupan tindak pidana korupsi agar selaras dengan perkembangan hukum internasional.
Yusril menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah usulan perluasan definisi korupsi yang tengah dibahas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ia menyebut Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya telah mengemukakan gagasan mengenai persoalan tersebut.
“Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu,” jelas Yusril saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Yusril, terdapat sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi belum tentu dapat dijerat menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap rumusan hukum yang mengatur kategori perbuatan koruptif.
Ia mencontohkan praktik underinvoicing dalam perdagangan, yakni pelaporan nilai atau volume barang yang lebih rendah daripada kondisi transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan penyelundupan, manipulasi pelaporan ekspor, hingga penghindaran kewajiban perpajakan.
“Misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuman 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Yusril berpandangan bahwa pembahasan mengenai korupsi tidak seharusnya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Menurutnya, cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi perlu ditelaah secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan standar hukum internasional.
Dalam konteks tersebut, ia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Konvensi ini menjadi salah satu rujukan internasional yang relevan dalam pembahasan berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk yang tidak semata-mata berkaitan dengan penyuapan.
“Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut. Karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan,” tuturnya.
Selain penyuapan, Yusril turut menyoroti pencucian uang dan perdagangan jabatan sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan antikorupsi. Ia menilai pembahasan tersebut perlu mencermati beragam bentuk kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan maupun penyamaran hasil tindak pidana.
“Tapi begitu banyak juga ketentuan-ketentuan seperti apa namanya, malah di dalam UN Convention Against Corruption itu tindak pidana pencucian uang itu termasuk korupsi juga. Ya termasuk juga apa namanya, memperdagangkan jabatan,” sambung Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa dirinya ingin memperoleh arahan dan pandangan Presiden Prabowo terlebih dahulu sebelum menyampaikan pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan bersama DEN. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami perspektif pemerintah terhadap rencana perluasan definisi korupsi.
“Saya mau mendengar apa guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” ujar Yusril.
Pembahasan mengenai perluasan definisi korupsi menjadi isu penting dalam upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi. Namun, perumusan kebijakan tersebut tetap memerlukan kajian yang cermat agar batasan tindak pidana, unsur pembuktian, serta penerapan ketentuan hukum dapat dirumuskan secara jelas dan memberikan kepastian hukum.












