Gaji ASN Diusulkan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih
NASIONAL

Gaji ASN Diusulkan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Ferry Juliantono Segera Bahas dengan Menkeu

×

Gaji ASN Diusulkan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Ferry Juliantono Segera Bahas dengan Menkeu

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono

NEMUKABAR.COM  – Menteri Koperasi Ferry Juliantono berencana membahas kemungkinan pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan dimaksudkan untuk menjadikan koperasi sebagai salah satu alternatif saluran penyaluran gaji pegawai pemerintah maupun pensiunan.

Ferry mengatakan, gagasan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pembahasan lintas kementerian diperlukan untuk menilai kemungkinan keterlibatan koperasi dalam sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui lembaga perbankan.

Ia menegaskan bahwa usulan yang diajukan bukanlah keputusan untuk mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN kepada koperasi. KDKMP baru ditawarkan sebagai salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan dalam mekanisme penyaluran penghasilan pegawai.

“Redaksinya adalah koperasi menawarkan untuk ikut dalam mekanisme pembayaran gaji. Baru saja saya berbicara dengan Pak Menkeu, nanti akan dilakukan rapat bersama,” ujar Ferry di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ferry menjelaskan bahwa komunikasi dengan Kementerian Keuangan belum memasuki pembahasan teknis mengenai pelaksanaan pembayaran gaji melalui koperasi. Tahap awal ini lebih difokuskan pada penyampaian gagasan agar KDKMP memperoleh kesempatan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari sistem penyaluran gaji.

Menurutnya, pembahasan lanjutan akan melibatkan pejabat terkait dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Kedua instansi tersebut perlu mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan apakah usulan tersebut dapat diterapkan, termasuk mekanisme operasional dan kesesuaiannya dengan sistem pembayaran yang berlaku.

“Bukan teknisnya, kami menawarkan agar koperasi dapat menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiunan. Ini masih sebatas wacana yang akan kami diskusikan bersama pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu,” tuturnya.

Usulan tersebut menempatkan KDKMP sebagai calon alternatif dalam penyaluran gaji ASN dan pensiunan. Namun, realisasinya masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan kajian terhadap mekanisme pembayaran yang akan digunakan.

Bima Arya Tegaskan Wacana Belum Final

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh sebelum menentukan kelanjutan usulan tersebut.

Bima menilai, sistem penggajian ASN yang selama ini berjalan melalui perbankan telah memiliki mekanisme kelembagaan. Karena itu, setiap alternatif baru perlu dievaluasi secara cermat agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses penerimaan gaji oleh para pegawai.

“Iya, itu belum final dan masih sebatas opsi atau wacana. Perlu dikaji mendalam karena selama ini mekanisme penggajian sudah melembaga melalui perbankan. Jangan sampai ada kemunduran dan yang paling utama jangan sampai menyulitkan ASN,” jelas Bima Arya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kemudahan akses dan kelancaran pembayaran sebagai pertimbangan utama dalam mengevaluasi usulan tersebut. Sistem alternatif yang dikembangkan nantinya perlu memperhatikan kebutuhan ASN dan pensiunan agar penyaluran penghasilan tetap berlangsung secara tertib.

Rencana pelibatan KDKMP dalam penyaluran gaji ASN membuka pembahasan mengenai kemungkinan perluasan fungsi koperasi desa dan kelurahan. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait kesiapan kelembagaan, kapasitas operasional, keamanan transaksi, dan koordinasi dengan sistem pembayaran yang sudah berjalan.

Pembahasan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan akan menjadi bagian penting untuk menilai kelayakan usulan tersebut. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk keterlibatan koperasi, kelompok penerima yang mungkin dilayani, serta prosedur penyaluran yang diperlukan apabila gagasan tersebut dilanjutkan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan mekanisme pembayaran tidak menambah beban administratif maupun menyulitkan ASN dalam mengakses penghasilannya. Aspek efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan transaksi menjadi sejumlah hal yang patut dipertimbangkan.

Hingga Rabu (21/10/2026), pembayaran gaji ASN melalui KDKMP masih sebatas usulan yang akan dibahas lebih lanjut. Belum terdapat keputusan final mengenai penerapan skema tersebut. Pemerintah masih perlu menyelaraskan pandangan antarkementerian sebelum menentukan langkah berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *