Karhutla Masih Terjadi di Enam Provinsi Prioritas, KLH Perkuat
NASIONAL

Karhutla Masih Terjadi di Enam Provinsi Prioritas, KLH Perkuat Penanganan Darat dan Penegakan Hukum

×

Karhutla Masih Terjadi di Enam Provinsi Prioritas, KLH Perkuat Penanganan Darat dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers bersama BNPB di Jakarta, Senin (31/8/2026).

NEMUKABAR.COM –  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan pemerintah. Kondisi tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan respons melalui pendekatan terpadu yang mencakup pengendalian kebakaran, penanganan pencemaran udara, serta pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan situasi karhutla saat ini telah memasuki fase yang membutuhkan respons lebih serius dibandingkan sekadar langkah antisipasi dan mitigasi.

“Jadi situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata terkait dengan kondisi antisipasi dan mitigasi, kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan juga terpadu,” ujar Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Rizal, perubahan kondisi tersebut membuat pemerintah dan masyarakat tidak lagi hanya berfokus pada pencegahan, tetapi telah terlibat langsung dalam proses pengendalian kebakaran yang terjadi di lapangan. Kolaborasi antarpihak menjadi salah satu komponen penting dalam menghadapi potensi perluasan titik api.

“Namun tentunya masih juga ada beberapa kejadian yang melibatkan masyarakat dalam memantik api yang ada,” ujar dia.

KLH/BPLH, kata Rizal, saat ini menetapkan tiga aspek utama sebagai fokus penanganan. Ketiganya meliputi pengendalian karhutla, penanggulangan pencemaran udara akibat kebakaran, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Selain persoalan di dalam negeri, penanganan yang dilakukan pemerintah juga mencakup potensi dampak kabut asap yang melintasi batas wilayah negara atau transboundary haze. Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dan langkah penanganan yang terintegrasi.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan upaya-upaya yang sudah kami lakukan, baik itu preemtif, preventif, maupun represif akan saya laporkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Dalam aspek operasional di lapangan, KLH/BPLH turut memperkuat kapasitas masyarakat melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Kelompok tersebut menjadi salah satu elemen yang dilibatkan dalam operasi darat untuk mendukung pengendalian kebakaran di wilayah rawan.

Hingga saat ini, sebanyak 95 kelompok MPA telah dibentuk KLH/BPLH di sejumlah daerah prioritas. Sebaran kelompok tersebut mencakup 18 kelompok di Sumatera Selatan, 15 kelompok di Riau, sembilan kelompok di Jambi, 18 kelompok di Kalimantan Tengah, 15 kelompok di Kalimantan Barat, serta 20 kelompok di Kalimantan Selatan.

“Total ada 95 MPA dengan jumlah total personelnya itu sebanyak 1.425 orang. Ini masih akan kita teruskan karena kita ada rencana ke depan masih akan membentuk sekitar 35 MPA lagi di tahun 2026,” terang dia.

Penguatan berbasis masyarakat tersebut juga disertai dukungan peralatan pemadaman. KLH/BPLH telah menyalurkan ribuan sarana dan prasarana kepada kelompok MPA agar kemampuan respons terhadap kebakaran di tingkat tapak dapat ditingkatkan.

“Kami juga telah menghibahkan sarana dan prasarana yang telah diberikan kepada MPA, yaitu 3.975 sarana prasarana yang telah dihibahkan,” ucap dia.

Rizal menjelaskan, dukungan peralatan tersebut terdiri atas berbagai perlengkapan untuk menunjang operasi pemadaman dan keselamatan personel. Di antaranya 500 unit fire rake, fire beater, pompa jinjing, pompa punggung atau jet shooter, selang pemadam, nozzle, Y-connector, serta perlengkapan keselamatan.

“Itu terdiri dari fire rake itu 500 unit, kemudian fire beater, pompa jinjing, kemudian pompa punggung ataupun jet shooter, kemudian selang pemadam ada 375 unit, nozzle ada 100 unit, Y-connector ada 75 unit, kemudian baju safety ada 1.125 unit, dan sepatu boot 1.125 unit,” jelas dia.

Menurut Rizal, pengendalian karhutla telah berlangsung selama beberapa bulan dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan berupa munculnya kebakaran baru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran atau pemantikan api oleh oknum masyarakat.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memperbesar beban penanganan karhutla, terutama ketika kebakaran muncul kembali di wilayah yang sebelumnya telah mendapatkan penanganan.

Rizal menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi kejadian karhutla. Pencegahan dinilai tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan pemerintah dalam melakukan pemadaman, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya sumber api.

Peningkatan kesadaran tersebut sekaligus diharapkan dapat menekan dampak lanjutan karhutla, termasuk memburuknya kualitas udara akibat asap yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat serta menimbulkan persoalan lingkungan lintas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *