Nemukabar.com – Persoalan antara ahli waris dan Pemerintah Daerah (Pemda) Buru Selatan masih berlanjut. Hingga Rabu (19/8/2026), pihak ahli waris (Alm Yan Tasane) menyatakan belum melihat adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi atas persoalan yang menjadi dasar pemalangan Kantor Bupati Buru Selatan.
Padahal, pihak ahli waris disebut telah menunggu hingga siang hari dengan harapan adanya pertemuan dan penyelesaian dari pemerintah daerah. Namun, menurut pihak ahli waris, solusi yang diharapkan belum juga diberikan oleh Bupati Buru Selatan maupun perangkat daerah terkait.
Pemalangan dilakukan karena pihak ahli waris menilai belum ada solusi konkret dari Bupati Buru Selatan. Palang adat (Efutin) kemudian dipasang oleh pihak ahli waris, sementara palang lainnya dipasang oleh advokat selaku kuasa hukum ahli waris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga sekitar pukul 11.30 WIT, Pemerintah Daerah Buru Selatan membuka secara paksa palang adat (Efutin) yang dipasang pihak ahli waris. Palang yang dipasang oleh advokat selaku kuasa hukum ahli waris juga turut dibuka.
Pihak ahli waris kemudian mempertanyakan langkah tersebut. Mereka juga membandingkan penanganan palang dari pihak lain yang, berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, disebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat ahli waris mempertanyakan niat baik Bupati Buru Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perangkat pemerintah daerah dan dinas terkait dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.
Bagi pihak ahli waris, sikap Bupati, Sekda, dan dinas terkait dinilai seperti “lari dari kenyataan”, karena menurut mereka pemerintah daerah belum memberikan solusi yang diharapkan, sementara tindakan pembukaan paksa terhadap palang justru dilakukan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak ahli waris dalam menyikapi proses penyelesaian persoalan. Pemerintah Daerah Buru Selatan, Bupati, Sekda, maupun dinas terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan langkah yang telah maupun akan dilakukan.
Untuk diketahui, pihak ahli waris melakukan pemalangan dari Selasa, (18/08/2026) sore waktu setempat.












