NEMUKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa tanggung jawab besar dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu agenda utama yang harus ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai Presiden menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Yusril menegaskan bahwa salah satu tugas paling mendesak bagi Jampidsus yang baru adalah memastikan proses penanganan perkara terhadap mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap aparat penegak hukum agar setiap proses hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjalankan seluruh proses penyidikan maupun penuntutan secara independen dan profesional.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” tuturnya.
Yusril juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pertimbangan secara menyeluruh sebelum menyetujui pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam memastikan pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas strategis di bidang pemberantasan tindak pidana khusus.
“Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” jelas Yusril.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya yang sedang didalami penyidik.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah saat ini masih berlangsung. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyelesaian perkara akan bergantung pada proses pembuktian di setiap tahapan penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.












