NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi berbeda selama dua hari berturut-turut guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan secara bertahap pada 14 hingga 15 Juli 2026. Fokus penyidik tidak hanya untuk memperoleh barang bukti baru, tetapi juga memperjelas konstruksi perkara yang diduga melibatkan mekanisme penghimpunan dana secara berkala dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (14/7/2026) penyidik menggeledah enam lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang yang diduga memiliki nilai pembuktian dalam proses penyidikan. Barang bukti yang disita terdiri atas perangkat elektronik, dokumen administrasi, uang tunai, hingga sejumlah perhiasan yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penyidikan kemudian berlanjut pada Rabu (15/7/2026) dengan menyasar tiga instansi pemerintah lainnya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo. Ketiga lokasi tersebut dipandang memiliki keterkaitan dengan alur administrasi maupun dugaan aliran dana yang sedang didalami penyidik.
Menurut Budi, rangkaian penggeledahan di sembilan lokasi tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperoleh bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum perkara. Penyidik masih memerlukan berbagai dokumen maupun barang bukti lain guna mengungkap secara utuh mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” ujar Budi.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2026 yang mengamankan Etik Suryani bersama 17 orang lainnya. Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka pada 11 Juli 2026. Selain Etik Suryani, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, penyidik menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada periode sebelumnya. Etik Suryani diduga meneruskan mekanisme penghimpunan dana yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.
Penyidik menduga terdapat dua pola utama dalam praktik tersebut. Pertama, permintaan bagian dari penerimaan upah pungut yang berasal dari lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Kedua, dugaan permintaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang kemudian dikumpulkan secara berkala melalui pihak-pihak yang dipercaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik Suryani menerima aliran dana sebesar Rp2,93 miliar yang bersumber dari upah pungut selama periode 2021 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penerimaan sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari setoran rutin perangkat daerah selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan didalami melalui pemeriksaan forensik, analisis dokumen, serta pendalaman terhadap keterangan para saksi guna mengungkap secara komprehensif pihak-pihak yang diduga terlibat serta pola pelaksanaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.












