Masuk Lingkar Istana, Said Iqbal Siap Perkuat Perjuangan
NASIONAL

Masuk Lingkar Istana, Said Iqbal Siap Perkuat Perjuangan Hak-Hak Buruh Nasional

×

Masuk Lingkar Istana, Said Iqbal Siap Perkuat Perjuangan Hak-Hak Buruh Nasional

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto melantik tiga pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara Jakarta, Senin (8/6/2026).

NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat formulasi kebijakan di sektor ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

Pengangkatan Said Iqbal dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Keputusan tersebut menandai masuknya salah satu tokoh gerakan buruh nasional ke dalam lingkup strategis pemerintahan untuk memberikan masukan terkait kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam prosesi pelantikan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, membacakan keputusan presiden yang menjadi dasar hukum pengangkatan Said Iqbal sebagai penasihat khusus Presiden.

“Mengangkat Saudara Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” kata Setya Utama, Senin.

Setelah pembacaan keputusan presiden, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti Said Iqbal. Dalam sumpah tersebut, ia menyatakan komitmennya untuk setia kepada konstitusi dan menjalankan amanah negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Said Iqbal membacakan sumpah jabatan.

Selain menegaskan kesetiaan terhadap negara dan konstitusi, Said Iqbal juga berjanji untuk menjaga integritas serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintahan.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.

Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan administratif atas jabatan yang diemban. Setelah itu, Presiden Prabowo bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih memberikan ucapan selamat kepada Said Iqbal.

Usai pelantikan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa komunikasi terkait penunjukan dirinya sebagai penasihat khusus presiden telah berlangsung sejak sekitar satu pekan lalu. Namun kepastian pengangkatan baru diterimanya menjelang pelantikan.

Menurut Said, dirinya mendapat pemberitahuan langsung dari Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, pada Minggu malam (7/6/2026).

“Ditelpon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy,” kata Said kepada Liputan6.com, Senin (8/6/2026).

Jabatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh diketahui memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Posisi tersebut memberikan ruang strategis bagi Said Iqbal untuk menyampaikan berbagai masukan terkait kebijakan ketenagakerjaan, hubungan industrial, hingga peningkatan kesejahteraan pekerja.

Said menegaskan bahwa amanah yang diterimanya akan dimanfaatkan untuk memperkuat perjuangan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam lingkar kebijakan nasional menjadi peluang untuk mendorong berbagai agenda yang selama ini diperjuangkan kalangan pekerja.

“Untuk memperkuat perjuangan kaum buruh,” ujar dia.

Penunjukan Said Iqbal sebagai penasihat khusus presiden juga dipandang sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat dialog antara negara dan kelompok pekerja. Dengan pengalaman panjangnya dalam gerakan serikat buruh, kehadiran Said diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *