NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pergantian kepemimpinan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penataan kelembagaan setelah tiga pimpinan sebelumnya tersandung perkara hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pelantikan tersebut, Nanik S Deyang dipercaya menduduki jabatan Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Sebelum memperoleh amanah baru tersebut, Nanik telah berpengalaman sebagai Wakil Kepala BGN dan terlibat dalam sejumlah program strategis lembaga.
Selain mengangkat kepala lembaga yang baru, Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Agustina sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara Trenggono diketahui menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara sebelum dipercaya bergabung dalam struktur pimpinan BGN.
Pelantikan ketiga pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional serta Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh para pejabat yang baru dilantik. Mereka menyatakan kesediaan untuk menjalankan amanah negara sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata para pimpinan BGN membacakan sumpah jabatan.
Selain komitmen terhadap konstitusi, para pejabat yang dilantik juga menegaskan kesiapan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.
Usai pengucapan sumpah, Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI Trenggono menandatangani berita acara pelantikan sebagai bentuk pengesahan administratif atas jabatan yang mereka emban. Presiden Prabowo bersama para menteri Kabinet Merah Putih kemudian memberikan ucapan selamat kepada ketiganya.
Perombakan pimpinan BGN dilakukan setelah Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pada saat yang sama, dua Wakil Kepala BGN sebelumnya, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, juga dicopot dari jabatan mereka.
Pergantian tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya keterkaitan antara sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para mantan pimpinan BGN yang kini berstatus tersangka.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan sebagai mitra program dinilai tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk menjalankan tugas tersebut. Kendati demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar dari program yang dijalankan.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, penyidik menduga kepemilikan yayasan dilakukan melalui skema tidak langsung dengan melibatkan pihak lain sebagai perantara. Pola tersebut saat ini masih terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yasasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain,” jelas dia.
Pemerintah berharap pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi masih terus berlangsung untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.












