Polisi Ringkus Oknum Ketua LSM di Lampung Timur dalam Kasus
POLHUKAM

Polisi Ringkus Oknum Ketua LSM di Lampung Timur dalam Kasus Pemerasan

×

Polisi Ringkus Oknum Ketua LSM di Lampung Timur dalam Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Polisi OTT Oknum Ketua LSM di Lampung, Diringkus saat Peras Rp30 Juta dari IRT

NEMUKABAR.COM – Aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AE yang diduga merupakan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap seorang warga.

AE diamankan saat tengah menerima uang dari seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Aksi tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemerasan.

Penindakan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Jumat (17/4/2026) sore. Lokasi penangkapan berada di kediaman korban yang terletak di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Boyoh, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diketahui menjabat sebagai ketua salah satu LSM setempat.

“Pelaku kami amankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian,” kata Stefanus, Sabtu (18/4).

Korban yang diketahui berinisial HR (27) mengaku menjadi sasaran pemerasan dengan dalih adanya permasalahan hukum terkait produk kosmetik yang dijualnya. Produk tersebut disebut-sebut menyebabkan efek negatif pada konsumen.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta sejumlah uang agar persoalan tersebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Nilai yang diminta mencapai Rp30 juta sebagai syarat penyelesaian.

Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang baru saja diserahkan oleh korban kepada pelaku.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa AE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP. Ancaman pidananya selama 9 tahun kurungan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *