Nemukabar.com – Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Kabupaten Buru Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (9/3/2026) di Namrole. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada Kamis, (05/03/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Haryanto Tasane. Putusan tersebut juga telah diperkuat melalui keputusan banding oleh Polda Maluku.
Cipayung Plus menilai keputusan tersebut tidak proporsional karena Pengadilan Negeri Namlea sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. Menurut mereka, putusan tersebut seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dalam sidang etik Polri.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diterimanya dua surat perdamaian yang diajukan sebagai bukti dalam sidang kode etik. Padahal, menurut mereka, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa surat perdamaian dapat menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Polri.
Cipayung Plus juga menyinggung adanya yurisprudensi kasus serupa di Polres Maluku Tenggara yang hanya berujung pada sanksi demosi dua tahun meskipun terdapat putusan pidana penjara. Hal tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi etik di lingkungan Polri.
Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus mendesak Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan KKEP Polres Buru Selatan dan keputusan banding Polda Maluku. Mereka juga meminta Kompolnas dan Komisi III DPR RI untuk meninjau kembali keputusan PTDH yang dianggap mencederai prinsip keadilan.
Berikut Rilis Resmi : Aksi Organisasi Cipayung Plus
Namrole – Kami yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus pada senin, 09-03-2026 kembali mengelar aksi unjuk rasa jilid II peduli terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, aksi ini lanjut dari aksi sebelumnya pada hari kamis, 5 Maret 2026. bahwa kami dari seluruh cipayung plus Kab. Buru Selatan dengan ini menyikapi terkait Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan Keputusan Banding Polda Maluku atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Saudara Briptu Haryanto Tasanebahwa putusan PTDH tersebut mengacu pada putusan Pengadilang Negeri Namlea yang pada pokoknya memutuskan hukuman ringan berupa percobaan terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane, lantas mengapa yang bersangkutan di putus PTDH sementara dalam pertimbangan majelis Hakim yang meringankan menyatakan bahwa perbuatan saudara Briptu Haryanto Tasane di anggap tergolong Ringan, jadi hal demikian harusnya menjadi dasar pertimbangan oleh ketua majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan Komisi Kode Etik Polda Maluku agar setidaknya menjatuhkan vonis berupa putusan administrasi demosi atau tunda kenaikan pangkat yang itu masih di anggap layak untuk di jatuhkan kepada saudara Briptu Haryanto Tasane.
Kemudian hal yang membuat kami dari organisasi cipayung plus menganggap ada indikasi Kriminalisasi terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane adalah 2 (Dua) Surat Baik terkait Penyelesaian Masalah Bersama dan Surat Pernyataan yang menurut kami harusnya itu di jadikan sebagai alat bukti surat/dokumen yang meringankan terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane sebagaimana merujuk pada pasal 63 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yaitu terkait alat bukti surat dan merujuk pada Pasal 34 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang burbunyi : Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat di jadikan pertimbangan dalam Putusan Komisi Kode Etik Polri yang di Singkat KKEP. Namun di tingkat sidang KKEP Polres Buru Selatan terkait dengan kedua Bukti Surat Tersebut yang dihadirkan oleh Saudara Briptu Haryanto Tasane itu tidak disetujui oleh Penuntut saat itu yaitu IPDA RUSMAN AUFAT dalam sidang Kode Etik Polri Polres Buru Selatan.
Menurut Kami dengan tidak menerima/menolak kedua surat tersebut dari Saudara Biptu Haryanto Tasane hal ini merupakan Tindakan Kriminalisasi terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane dalam mencari keadilan saat sidang KKEP Polres Buru Selatan. Bahkan ada yurisprudensi terhadap perkara yang sama yaitu Briptu Muhammad Asad Aryfadli Polres Maluku Tenggara yang proses hukumnya dilakukan Bidpropam Polda Maluku, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu kekerasan juga dan merupakan perbuatan tindak pidana yang di putus inkrah juga oleh pengadilan dengan hukuman 5 bulan penjara bahkan tidak ada surat perdamaian atau surat pencabutan laporan namun yang bersangkutan dalam yurisprudensi ini hanya di Putus KKEP berupa hukuman administrasi dengan sanksi 2 (dua) tahun demosi. Artinya dari sini kenapa terhadap Saudara Briptu Haryanto tasane tidak di putus demikian.
A. Dasar Keberatan dan Sanggahan Terhadap Putusan PTDH
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Namlea yang menyatakan bahwa Briptu Haryanto Tasane hanya dijatuhi pidana percobaan selama 6 (enam) bulan dan tidak menjalani pidana penjara. Artinya: Tidak terdapat hukuman badan (penjara efektif), kemudian berdasarkan putusan Hakim yang menilai perbuatan tersebut masih dalam kategori yang dapat diberikan kesempatan perbaikan, maka Negara melalui lembaga peradilan tidak menilai yang bersangkutan layak dikenakan hukuman maksimal. Namun, secara administratif internal Polri justru menjatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH, yang secara substansi jauh lebih berat daripada pidana pokok yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kemudian terkait Tuduhan Perzinahan dan Perselingkuhan bahwa tuduhan tersebut telah dihentikan melalui SP3 oleh Reskrim Polres Buru Selatan. Dengan demikian. Tidak terdapat pembuktian pidana, tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah, maka Secara hukum, perkara tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar pembenaran untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane,
Kemudian menurut kami berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dan Keadilan Dalam sistem hukum yang adil, sanksi harus memenuhi asas yaitu berdasarkan. Proporsionalitas, Keadilan, Non-diskriminatif dan Kepastian hukum. artinya Jika pengadilan negeri hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian dalam putusan PTDH sebagai hukuman administratif tertinggi menunjukkan adanya ketidakseimbangan dan potensi diskriminasi dalam penerapan sanksi terhadap saudara Briptu Haryanto Tasane
Bahwa ada Itikad Baik dan Perdamaian dari Saudara Haryanto Tasane yang telah menunjukkan itikad baik dengan. adanya surat kesepakatan penyelesaian masalah masalah bersama oleh kedua belah pihak, kemudian terkait Surat pernyataan yang dibuat oleh mantan istri dari Briptu Haryanto Tasane yang itu Menunjukkan kesediaan memperbaiki diri dari kedua belah pihak dan mantan istri pung dalam surat pernyataan tersebut dengan point-pointnya yaitu memafkan saudara briptu haryanto tasane dengan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun sebagaimana surat pernyataan kami lampirkan. Dalam praktik hukum etik, faktor perdamaian dan rekonsiliasi seharusnya menjadi pertimbangan meringankan, bukan diabaikan apalagi ini soal masa depan dari Briptu Haryanto Tasane yang merupakan anggota Polri yang di tempatkan di BA SPKT dengan catatan baik.
B. Indikasi Diskriminasi dan Ketikadilan
Kami yang tergabung dalam organisasi kepemudaan cipayung plus menilai terdapat indikasi diskriminasi atau Ketidakselarasan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik yang di putuskan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane karena ada Pengabaian terhadap asas ultimum remedium yang menjadi putusan akhir. Penerapan hukuman maksimal tanpa mempertimbangkan faktor meringankan, serta ketidakseimbangan perlakuan dibandingkan perkara-perkara lain yang serupa yang sudah di putus oleh pengadilan oleh karena itu menurut kami putusan PTDH itu berpotensi mencederai rasa keadilan dan prinsip equality before the law.
C. Tuntutan Organisasi Kepemudaan dan OKP Cipayung Plus
Kami yang tergabung dalam okp cipayung plus Buru Selatan dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
- Kami Mendesak evaluasi dan peninjauan kembali putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.
- Kami Meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik di Polres Buru Selatan dan Banding yang menguatkan putusan PTDH oleh Polda Maluku.
- Menuntut penerapan sanksi yang proporsional sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Namlea yang menjadi tuntutan dalam sidang komisi kode etik Polri Polres Buru Selatan dan Polda Maluku yang harusnya meringankan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane
- Menghentikan praktik diskriminatif, kriminalisasi dalam penegakan kode etik internal Polri lebih khusus terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane.
- Memulihkan nama baik dan hak-hak Briptu Haryanto Tasane sebagai anggota Polri.
- Kami Meminta Kompolnas, Komisi Reformasi Polri, dan Komisi III DPR RI untuk meninjau terkait Putusan PTDH Komisi Kode Etik Polri Polres Buru Selatan dan Banding Polda Maluku terhadap Briptu Haryanto Tasane yang terindikasi Diskriminatif dan tidak mencerminkan keadilan
D. Penegasan Sikap
Bersama dengan rilis ini kami yang tergabung dalam cipayung plus dengan sikap yang tegas kepada Polres Buru Selatan dan Polda Maluku bahkan Mabes Polri :
- Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum. Kami membela prinsip keadilan yang di perjuangkan oleh Saudara Briptu Haryanto
- Jika pengadilan negara hanya menjatuhkan pidana percobaan terhadap Saudara Briptu Haryanto Tasane maka putusan PTDH oleh Polres Buru Selatan sebagai hukuman terberat tanpa mempertimbangkan faktor meringankan merupakan bentuk Diskriminasi dan Ketidakadilan yang nyata.
- Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan untuk Saudara Briptu Haryanto dikembalikan Haknya sebagai Anggota Polri Polres Buru Selatan
- Kami meminta Copot Kapolres dan Kasi Propam Polres Buru Selatan AKBP Andi. P Lorena dan Iptu Rusman Aufat
- Kami Menolak Putusan PTDH Terhadap Briptu Haryanto Tasane
- Kami Meminta Keadilan Untuk Briptu Haryanto Tasane! Kami menolak Diskriminasi dalam Penegakan Kode Etik!
Demikian Press Rilis ini kami buat untuk dapat di ketahui sebagai bentuk sikap kami dari gabungan organisasi kepemudaan cipayung plus Buru Selatan, atas perhatinya kami ucapkan terima kasih
Namrole, 4 Maret 2026
Mengetahui,
OKP Cipayung Plus Buru Selatan










