THR PNS Lebaran 2026 Diperkirakan Cair Tiga Pekan Sebelum
NASIONAL

THR PNS Lebaran 2026 Diperkirakan Cair Tiga Pekan Sebelum Idulfitri

×

THR PNS Lebaran 2026 Diperkirakan Cair Tiga Pekan Sebelum Idulfitri

Sebarkan artikel ini
THR Lebaran 2026. Foto: Nemukabar.com.

NEMUKABAR.COM – Pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, muncul sinyal bahwa penyaluran THR pada 2026 berpeluang dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Informasi yang beredar menyebutkan, pencairan THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri diproyeksikan akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif. Skema tersebut diharapkan dapat membantu aparatur negara dan para pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Secara prinsip, THR merupakan hak keuangan yang wajib diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja sektor swasta, tetapi juga mencakup aparatur negara.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Pemberian THR bagi aparatur negara memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme teknis pencairan setiap tahunnya.

Pemerintah juga dikabarkan telah menyiapkan skema pencairan THR yang lebih maju. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR direncanakan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, batas akhir pencairan THR ditetapkan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Namun, tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah, termasuk penetapan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri oleh otoritas terkait.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR paling lambat dilakukan pada 11 Maret 2026.

Di sisi lain, ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus disalurkan paling lambat 13 Maret 2026. Apabila Lebaran berlangsung pada 21 hingga 22 Maret 2026, maka batas pencairan berada pada 14 hingga 15 Maret 2026.

Dengan demikian, THR PNS Lebaran 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan Maret 2026. Meski demikian, kepastian tanggal pencairan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan kalender hijriah dan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *