NEMUKABAR.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa. Ia meminta seluruh pihak untuk bersabar agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.
Menurut Dasco, kehati-hatian dalam merumuskan aturan pemilu menjadi hal penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak kembali menuai polemik di kemudian hari.
“Sekali lagi, tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katankalah engga semua tapi mendekati sempurna,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu selama ini kerap menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, sejumlah pasal dalam aturan tersebut telah beberapa kali dibatalkan atau diubah melalui putusan lembaga tersebut.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini, ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat (bahas) Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” jelas dia.
Dasco menilai, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih membutuhkan proses kajian yang mendalam, termasuk simulasi terhadap berbagai skenario sistem pemilu. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses tersebut.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ungkap Dasco.
Terkait isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Dasco menyebut bahwa partai-partai politik masih diminta untuk menyusun berbagai alternatif formula. Hal ini dilakukan agar sistem yang dihasilkan tetap adil dan tidak memberatkan peserta pemilu.
“Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” pungkas Dasco.












