NEMUKABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51). Hasil pemeriksaan barang bukti digital milik tersangka, Saepullah alias SA alias S, mengungkap sejumlah temuan baru yang saat ini masih didalami penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap telepon genggam milik tersangka serta mencocokkannya dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa tersangka tergabung dalam sebuah grup komunitas gay di aplikasi komunikasi.
“Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay),” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, Dimitri menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas temuan dalam proses penyidikan dan belum dapat dikaitkan sebagai motif tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan relevansi setiap barang bukti digital terhadap rangkaian peristiwa pidana yang sedang diusut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aparat penegak hukum justru menemukan indikasi adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Penyidik menduga tersangka telah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan tujuan menguasai sepeda motor beserta barang-barang berharga milik korban.
“Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” ujarnya.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Saepullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Dimitri.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini berupaya menemukan sejumlah barang bukti yang hingga kini belum berhasil diamankan, antara lain pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan serta potongan kaki korban yang, berdasarkan pengakuan tersangka, dibuang ke aliran sungai.
“Dalam pencarian,” ujar Dimitri saat ditanya mengenai keberadaan pisau dan potongan kaki korban.
Selain melengkapi barang bukti, penyidik juga memburu pihak yang diduga menerima atau membeli sepeda motor milik korban setelah kendaraan tersebut dijual oleh tersangka. Penelusuran terhadap jaringan penadah dilakukan untuk mengungkap rangkaian tindak pidana secara utuh sekaligus mengamankan barang bukti yang belum ditemukan.
“Untuk motor yang belum ketemu masih dikejar penadahnya,” kata Dimitri.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, barang bukti digital, serta temuan forensik. Kepolisian juga mengingatkan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam proses penyidikan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap dugaan yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










