NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap terkait proses pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga telah terjadi serangkaian pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pertemuan pada awal Juni tersebut bukan merupakan komunikasi pertama antara kedua pihak. Penyidik menduga terdapat pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026 yang kini masih menjadi fokus pendalaman.
“Pertemuan (Bupati Kuansing) dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi, Kamis (6/8/2026).
Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait. Pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk menguji keterkaitannya dengan dugaan pemberian uang yang saat ini menjadi objek penyidikan.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi adanya penyerahan uang dalam pertemuan yang diduga berlangsung pada April 2026. Berdasarkan konstruksi perkara sementara, dugaan praktik suap diperkirakan mulai terjadi pada Mei 2026, ketika pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 telah diakui secara terbuka oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan.
“Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya di 2 Juni. Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura,” kata Budi.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami substansi pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan yang diduga berlangsung sebelumnya. Salah satu materi yang sedang dikaji ialah kemungkinan adanya pembahasan mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai uang yang diduga diterima dengan nominal yang telah dikembalikan. Temuan tersebut mendorong penyidik melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti dana yang telah dikembalikan serta mengidentifikasi selisih yang masih menjadi bagian dari pembuktian perkara.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk asisten Bupati Kuantan Singingi dan Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Kedua saksi tersebut diduga mengetahui proses penghimpunan dana, mekanisme penyerahan kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga proses pengembalian uang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta memenuhi kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul akan diuji melalui alat bukti dan keterangan para saksi sesuai prinsip due process of law sebelum ditetapkan sebagai fakta hukum.












