NEMUKABAR.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memastikan akan melanjutkan upaya hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp200 juta tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan tersebut, menurut Roy, bukan merupakan penolakan terhadap substansi permohonan, melainkan didasarkan pada aspek formil mengenai kelengkapan pihak yang digugat.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Ia mengaku telah menginstruksikan tim kuasa hukumnya untuk segera menyusun dan mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Roy menegaskan bahwa publik perlu memahami secara tepat isi putusan pengadilan. Ia meminta agar tidak muncul anggapan bahwa permohonannya telah ditolak, karena menurutnya amar putusan hanya menyatakan permohonan belum dapat diterima akibat belum lengkapnya pihak yang dilibatkan dalam perkara.
“Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak,” kata Roy.
Ia menjelaskan bahwa kekurangan yang dimaksud akan menjadi dasar perbaikan dalam pengajuan berikutnya. Tim kuasa hukum, lanjut Roy, akan menambahkan pihak-pihak yang dianggap relevan sesuai dengan pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam putusan tersebut.
“Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Selain mengajukan kembali permohonan mengenai ganti rugi, Roy mengungkapkan bahwa tim hukumnya juga telah menyiapkan praperadilan baru yang dijadwalkan didaftarkan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Permohonan tersebut merupakan praperadilan keempat yang diajukannya dengan objek perkara berbeda, yakni menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri atau pencekalan.
“Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal,” katanya.
Menurut Roy, salah satu persoalan yang menjadi dasar permohonan tersebut berkaitan dengan belum diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi. Akibat belum adanya regulasi tersebut, mekanisme yang digunakan masih mengacu pada ketentuan lama sehingga, menurut pandangannya, Menteri Keuangan perlu dilibatkan sebagai pihak dalam proses hukum.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Oleh sebab itu, Roy memilih menyesuaikan kembali konstruksi permohonannya agar sesuai dengan pertimbangan majelis hakim sekaligus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Roy juga membantah anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan memperpanjang proses persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya justru menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara cepat, namun tetap melalui mekanisme hukum yang benar.
“Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi,” ucapnya.
Hingga saat ini, proses hukum yang ditempuh Roy Suryo masih berlanjut. Pengajuan praperadilan baru akan menjadi bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk menguji aspek prosedural dalam perkara yang sedang dihadapinya. Sementara itu, substansi permohonan maupun hasil pemeriksaan selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










