Nemukabar.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, mendapat sorotan tajam. Fungsionaris Presidium Pemuda Timur, Syahrul Rumau, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Negeri SBT, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para kepala sekolah penerima program.
Desakan ini ditekankan agar para kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran tidak leluasa menjadikan dana bantuan negara sebagai bahan bancakan atau ajang meraup keuntungan pribadi, serta memastikan proyek berjalan transparan dan akuntabel.
Syahrul menegaskan, kepala sekolah harus berada di garis terdepan dalam mewujudkan fasilitas belajar yang layak bagi siswa, bukan malah mencederai dunia pendidikan demi kepentingan kelompok atau pribadi.
“Jangan tutup mata! Setiap kepala sekolah yang menerima anggaran negara wajib mempertanggungjawabkannya. APH harus memeriksa mereka secara transparan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Syahrul dalam keterangan resminya.Rabu (28/10/2026).
Kepala Sekolah Wajib Diperiksa, Bukan Sekadar Terima Beres. Dalam tuntutannya, Syahrul meminta APH agar tidak tinggal diam atau sekadar menerima laporan administratif dari pihak sekolah. Pemeriksaan terhadap kepala sekolah penerima program harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Penelusuran oleh APH mencakup bagaimana kepala sekolah mengelola anggaran, kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitas bangunan, hingga kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Menurut Syahrul, langkah pemeriksaan ini bukan untuk mencari – cari kesalahan, melainkan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara sekaligus memastikan para kepala sekolah bekerja secara lurus dan profesional. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, manipulasi spesifikasi, atau penyelewengan dana oleh oknum kepala sekolah, APH diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kualitas Bangunan dan Akuntabilitas Kepsek Jadi Tolok Ukur. Pengawasan terhadap kepala sekolah tidak cukup hanya dilihat dari selesainya proyek secara administratif di atas kertas. Kualitas fisik bangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta efisiensi pemanfaatan dana oleh pihak sekolah harus diuji langsung di lapangan.
Presidium Pemuda Timur menilai, akuntabilitas kepala sekolah merupakan kunci utama agar tujuan mulia revitalisasi – yakni menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa dapat tercapai tanpa ada celah kebocoran anggaran.
Pendidikan SBT Tidak Boleh Dirugikan oleh Oknum Kepala Sekolah. Poin paling krusial dari desakan ini adalah keselamatan dan masa depan para siswa serta guru. Setiap rupiah uang negara di sektor pendidikan harus memberikan hasil nyata yang berkualitas dan tepat sasaran.
Syahrul juga mengajak masyarakat, komite sekolah, dan para guru untuk berani melapor kepada APH jika menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah di wilayah masing – masing.
“Kami meminta APH di SBT menyeret dan memeriksa setiap kepala sekolah yang coba – coba bermain dengan anggaran revitalisasi 2026. Periksa berdasarkan fakta, telusuri jika ada indikasi penyimpangan, dan tindak lanjuti sesuai hukum. Kepentingan pendidikan dan masa depan generasi SBT adalah harga mati!” pungkas Syahrul.












