Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
POLHUKAM

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

×

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

NEMUKABAR.COM –  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Langkah ini ditempuh untuk memperluas partisipasi publik sekaligus mendukung target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan memajukan agenda RDPU merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi. Sebelumnya, forum untuk menghimpun pandangan masyarakat itu direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya, yakni November 2026.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, rangkaian RDPU tersebut akan melibatkan sekitar 20 kelompok masyarakat yang diharapkan dapat memberikan perspektif serta masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Peserta yang direncanakan hadir mencakup perwakilan organisasi mahasiswa, akademisi dari kalangan dosen, advokat, hingga kelompok cendekiawan.

Pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk menghimpun pandangan yang beragam sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan. Habiburokhman menegaskan bahwa partisipasi publik tetap menjadi perhatian dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain melalui forum tatap muka, Komisi III juga menyediakan jalur penyampaian aspirasi secara tertulis bagi masyarakat yang terkendala jarak maupun tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung. Mekanisme ini memungkinkan berbagai pihak tetap menyampaikan pendapat dan usulan kepada DPR.

Habiburokhman mempersilakan masyarakat yang berhalangan hadir untuk mengirimkan masukan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI agar pandangan mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.

“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.

Percepatan pembahasan tersebut sejalan dengan target yang sebelumnya disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menyatakan bahwa DPR mengupayakan agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan Puan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai rancangan undang-undang usul DPR. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan kelembagaan dalam proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Dengan dimajukannya agenda RDPU ke masa reses, Komisi III berupaya mengoptimalkan waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum mencapai tenggat penyelesaian yang telah ditetapkan. Masukan dari berbagai kelompok diharapkan dapat memperkaya pembahasan substansi RUU, termasuk memastikan rumusan ketentuan hukum disusun secara cermat dan memberikan kepastian hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap aset yang berhubungan dengan tindak pidana. Karena itu, proses penyusunannya memerlukan pembahasan yang terukur, partisipasi publik, serta ketelitian dalam merumuskan ketentuan agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *