Nemukabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan, khususnya proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Delapan tersangka yang diumumkan KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengurusan HGB pada perusahaan lain.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Nilai barang bukti yang dilaporkan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK juga menyatakan masih menelusuri dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya. Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan temuan dalam penyidikan perkara OTT.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya, sementara KPK masih dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru mengenai pihak lain maupun aliran dana.












