NEMUKABAR.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penusukan yang menimpa seorang pria di sebuah kafe remang-remang di Kabupaten Lampung Barat. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka tusuk yang dideritanya.
Pelaku diketahui berinisial RW alias Iwan Tato (42), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Ia ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reserse Kriminal Polsek Sumber Jaya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan tersangka.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat (12/6/2026) di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” kata Rudy dikonfirmasi, Minggu (14/6).
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan FS (38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe remang-remang yang berada di kawasan Kompleks Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya.
Sebelum kejadian berlangsung, korban diketahui baru menyelesaikan pekerjaan mengangkut perlengkapan organ tunggal bersama sejumlah rekannya. Setelah aktivitas tersebut usai, korban memutuskan singgah ke sebuah kafe di wilayah Fajar Bulan.
Di lokasi tersebut, korban diduga sempat berinteraksi dengan sejumlah perempuan yang berada di dalam kafe. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga memicu rasa tidak senang dari pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Rudy mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan motif emosional yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.
“Saat berada di kafe, korban disebut melakukan tebar pesona terhadap sejumlah wanita yang ada di lokasi. Hal itu memunculkan emosi atau sentimen dari tersangka yang kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari area kafe dengan tujuan mencari makanan. Saat berjalan sekitar lima meter dari lokasi, pelaku diduga menghampiri korban dari arah belakang sebelum melancarkan serangan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian pundak kiri, luka di sisi kiri leher, luka di kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah tangan yang diduga terjadi ketika korban berusaha menangkis serangan pelaku.
Meski mengalami sejumlah luka, korban masih mampu menyelamatkan diri dengan berlari mencari pertolongan. Korban kemudian bertemu rekan-rekannya sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Fajar Bulan untuk memperoleh penanganan medis.
Polisi Sita Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian beserta celana milik tersangka, serta dokumen hasil visum et repertum korban.
Saat ini RW telah ditahan di Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.












