KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi
POLHUKAM

KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

×

KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil pengusaha Geisz Chalifah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain Geisz, penyidik juga memanggil seorang notaris berinisial SG guna dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi kebutuhan pembuktian penyidikan.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Budi juga mengonfirmasi bahwa Geisz Chalifah telah memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun demikian, KPK belum mengungkap substansi materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pkl. 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Budi.

Perkara Berawal dari Dugaan Gratifikasi Perizinan

Perkara yang kini terus dikembangkan bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan Berkembang hingga Sektor Pertambangan Batu Bara

Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya penerimaan gratifikasi lain yang berasal dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Pada 6 Juni 2024, penyidik menyita berbagai aset bernilai ekonomis sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Barang sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pengembangan perkara berlanjut pada 19 Februari 2025, ketika KPK mengungkap dugaan bahwa Rita Widyasari menerima pembayaran hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga badan usaha sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan tersebut. Ketiga perusahaan dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Geisz Chalifah, menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum, menelusuri aliran dana, serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *