NEMUKABAR.COM – Direktur Akademi Intelektual (AI), Alhams Qamarallah, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya karena namanya disebut dalam rangkaian fakta yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Menurut Alhams, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas hak-hak hukumnya, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Publik harus mampu membedakan antara seseorang yang namanya disebut dalam proses penyidikan dengan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Dalam hukum, keduanya adalah hal yang sangat berbeda,” ujar Alhams Qamarallah dalam keterangannya. Selasa, (9/6).
Ia menilai, berkembangnya opini yang seolah-olah menempatkan Raffi Ahmad sebagai bagian dari pelaku kejahatan korupsi merupakan bentuk penghakiman prematur yang berpotensi menyesatkan publik. Padahal hingga saat ini belum ada informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka maupun pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Alhams, dalam berbagai kasus korupsi berskala besar, penyidik lazim menelusuri banyak pihak yang memiliki hubungan administratif, komunikasi, maupun transaksi tertentu dengan objek perkara. Namun, tidak semua pihak yang disebut dalam proses tersebut dapat serta-merta dikaitkan dengan perbuatan pidana.
“Penyebutan nama dalam persidangan atau penyidikan bukanlah alat bukti kesalahan. Itu hanya bagian dari proses pencarian fakta yang harus diuji dan diverifikasi secara hukum. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika kemudian muncul narasi yang menggiring opini bahwa seseorang sudah pasti bersalah,” katanya.
Direktur Akademi Intelektual itu juga mengingatkan media massa untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara objektif dan tidak membentuk persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.
“Pemberantasan korupsi memang harus didukung bersama, tetapi semangat tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan. Jangan sampai seseorang dihukum terlebih dahulu di ruang publik sebelum proses hukum membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan,” tegasnya.
Alhams menambahkan bahwa penegakan hukum yang sehat harus bertumpu pada alat bukti, fakta persidangan, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada asumsi maupun tekanan opini publik. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis namun proporsional.
“Jika memang ada bukti keterlibatan pihak tertentu, biarkan aparat penegak hukum yang mengungkapkannya secara profesional dan transparan. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang cukup, maka nama baik pihak yang telah terlanjur disudutkan juga harus dipulihkan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai saat ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka ataupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sebagai salah satu pilar utama negara hukum.












