Putusan Final Majelis Etik: Hery Susanto Dicopot dari Ombudsman
POLHUKAM

Putusan Final Majelis Etik: Hery Susanto Dicopot dari Ombudsman RI dan Direkomendasikan Diberhentikan Tetap

×

Putusan Final Majelis Etik: Hery Susanto Dicopot dari Ombudsman RI dan Direkomendasikan Diberhentikan Tetap

Sebarkan artikel ini
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil rapat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang telah berstatus tersangka.

NEMUKABAR.COM – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto. Keputusan tersebut diambil setelah majelis menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery, yang saat ini juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026), anggota Majelis Etik ORI Partono menyampaikan bahwa Hery Susanto terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang mengatur integritas dan perilaku insan Ombudsman. Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku.

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI yang dibacakan oleh Partono.

Majelis menilai tindakan yang dilakukan Hery telah memenuhi kategori perbuatan tercela yang berdampak signifikan terhadap reputasi kelembagaan Ombudsman RI. Selain merusak kepercayaan publik, kasus yang menjerat Hery juga dinilai mencederai prinsip independensi dan integritas yang menjadi fondasi utama lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Etik menyimpulkan bahwa Hery tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam pengambilan keputusan pemberhentian dari jabatan yang diembannya.

Partono menjelaskan bahwa sebelum putusan final dijatuhkan, Hery Susanto terlebih dahulu telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI. Kebijakan tersebut merujuk pada hasil rapat pleno Ombudsman yang berlangsung pada 18 Mei 2026.

“Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto,” tutur Partono.

Lebih lanjut, Majelis Etik menemukan sejumlah unsur yang memperberat pelanggaran tersebut. Di antaranya adalah adanya keberpihakan, motif atau kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan, pengulangan perbuatan, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap organisasi, negara, dan masyarakat luas.

“Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” jelas Partono.

Selain aspek etik, Majelis juga mempertimbangkan ketidakmampuan Hery menjalankan tugas kelembagaan dalam jangka waktu yang berkepanjangan. Kondisi tersebut dinilai memenuhi ketentuan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pejabat Ombudsman yang berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas selama lebih dari tiga bulan secara berturut-turut.

Dalam proses penanganan perkara etik ini, Ombudsman RI sebenarnya telah memberikan ruang bagi Hery Susanto untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengundurkan diri secara sukarela. Kesempatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum maupun pihak keluarga berdasarkan keputusan pleno. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, langkah tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan, Majelis Etik akhirnya menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” tegas Partono.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia agar diterbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Majelis juga meminta agar salinan putusan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi II DPR RI, guna memulai proses pengisian jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman RI yang ditinggalkan Hery Susanto.

“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia,” tutup Partono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *