Laporan Balik terhadap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Tuai
POLHUKAM

Laporan Balik terhadap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Tuai Sorotan, Pengacara Sebut Bertentangan dengan Semangat UU TPKS

×

Laporan Balik terhadap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Tuai Sorotan, Pengacara Sebut Bertentangan dengan Semangat UU TPKS

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Seorang santriwati berusia 19 tahun yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual kini justru menghadapi laporan balik ke kepolisian atas tuduhan perzinaan.

Laporan tersebut diajukan oleh Hani’atun Ni’mah, istri sah dari pimpinan pondok pesantren yang telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Melalui kuasa hukumnya, Nur Ali, pelaporan dilakukan berdasarkan hak hukum yang dimiliki kliennya sebagai pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan hubungan yang dianggap melanggar hukum.

“Atas dasar fakta dan bukti permulaan itu, klien (Hani’atun) kami telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami klien kami dengan santriwati tersebut,” kata Nur Ali, dikutip Nemukabar.com, Minggu, (07/06/2026).

BACA JUGA: Perkara Korupsi Sudewo Masuk Tahap Penuntutan, KPK Alihkan Penahanan ke Rutan Semarang

Menurut Nur Ali, langkah hukum tersebut diambil karena kliennya mengaku mengalami dampak psikologis maupun sosial sejak kasus tersebut mencuat ke ruang publik. Sebagai istri sah, Hani’atun disebut merasa menjadi pihak yang turut menanggung konsekuensi dari persoalan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

“Laporan (Hani’atun) merupakan penggunaan hak aduan pidana yang diberikan undang-undang kepada istri sah yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan perbuatan perzinaan. Terlebih setelah klien kami mengalami intimidasi, tekanan, stigma dan penghakiman publik akibat laporan pidana (pihak santriwati) yang diajukan dengan iktikad baik,” tuturnya.

Selain melayangkan laporan ke kepolisian, Hani’atun juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut kuasa hukumnya, kondisi yang dihadapi kliennya telah menimbulkan tekanan psikologis yang cukup serius sehingga membutuhkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Keadaan tersebut telah menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, rasa tidak aman dan kekhawatiran yang beralasan terhadap keselamatan klien kami, keluarganya serta kebebasan klien kami dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, langkah pelaporan terhadap santriwati tersebut mendapat tanggapan kritis dari tim kuasa hukum korban. Pengacara korban, Erlinawati, menilai laporan balik yang diajukan terhadap kliennya berpotensi mencederai prinsip-prinsip perlindungan korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut Erlinawati, korban yang sedang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru menghadapi tekanan tambahan melalui pelaporan pidana yang dapat memengaruhi kondisi psikologisnya.

“Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Ia juga mempertanyakan proses penerimaan laporan tersebut oleh aparat penegak hukum hingga berujung pada pemanggilan terhadap korban. Menurutnya, langkah tersebut perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan posisi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Erlinawati menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan aspek psikologis korban. Ia menjelaskan bahwa tidak semua korban mampu segera melaporkan peristiwa yang dialaminya sesaat setelah kejadian berlangsung.

“Sekalipun kasus terjadi dalam kurun April-Juli 2025, namun baru membuat laporan polisi pada November 2025 bukanlah tanpa alasan. Melainkan juga karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban,” paparnya.

Menurut Erlinawati, fenomena keterlambatan pelaporan merupakan hal yang kerap ditemukan dalam kasus kekerasan seksual. Banyak korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memahami pengalaman yang dialami, menerima kenyataan tersebut, hingga akhirnya memiliki keberanian untuk mengungkapkannya kepada pihak lain.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada anak-anak, tetapi juga dapat dialami perempuan dewasa yang berada dalam situasi rentan akibat ketimpangan relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming yang dilakukan oleh pelaku.

“Perempuan dewasa juga bisa menjadi korban grooming. Korban membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang tidak mudah untuk dapat memahami, mengakui, lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ini yang juga dialami oleh klien kami,” terangnya.

Erlinawati menegaskan bahwa keterlambatan korban dalam melaporkan peristiwa yang dialaminya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persetujuan atau hubungan yang dilakukan secara sukarela. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan besarnya tekanan psikologis yang sering kali membungkam korban.

“Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, menyiratkan tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual,” katanya.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan tim kuasa hukum, korban telah memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dialaminya. Dari informasi yang diperoleh, korban disebut tidak pernah memberikan persetujuan terhadap tindakan yang dilakukan terlapor dan bahkan beberapa kali melakukan penolakan terhadap permintaan yang diajukan kepadanya.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS. Mereka meminta aparat penegak hukum memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi atau tekanan lanjutan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kompleksitas penanganan perkara kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa. Sejumlah pihak menilai penting bagi seluruh institusi penegak hukum untuk menjamin keseimbangan antara pemenuhan hak-hak hukum para pihak dan perlindungan terhadap korban agar proses pencarian keadilan dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *