Hakim Gugurkan Satu Dakwaan, Perkara Penghasutan Tetap
NASIONAL

Hakim Gugurkan Satu Dakwaan, Perkara Penghasutan Tetap Disidangkan

×

Hakim Gugurkan Satu Dakwaan, Perkara Penghasutan Tetap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Del Pedro Marhaen saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewah).

NEMUKABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (8/1/2026). Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.

Hakim menjelaskan, dakwaan pertama terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE dinilai tidak memenuhi syarat karena hanya memuat pengulangan norma pasal tanpa menguraikan perbuatan konkret para terdakwa.

Kondisi tersebut dianggap melanggar hak terdakwa untuk membela diri sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Oleh karena itu, dakwaan pertama dinyatakan gugur.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, persidangan terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tetap dilanjutkan.

Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terkait perbedaan pasal dan penahanan para terdakwa. Menurut majelis, penahanan bersifat sementara dan tidak memengaruhi kejelasan dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *