Nemukabar.com – Kasus penganiayaan antara Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora menjadi salah satu peristiwa paling heboh di 2023. Jaksa menuduh Mario melakukan tindakan sadis yang mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia. detiknews
Dalam persidangan, jaksa bahkan menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Mario, sementara tuntutan pidana mencapai 12 tahun penjara. detiknews
Tak hanya hukuman, Mario juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga David. detiknews
Publik merespons dengan keras karena hubungan Mario dengan latar belakang pejabat pajak menimbulkan kesan ketimpangan kekuasaan. Media sosial dipenuhi debat moral, persepsi keadilan, dan kritik terhadap sistem hukum.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana media digital bisa memperkuat tekanan publik terhadap kasus kriminal yang melibatkan figur muda dan berpengaruh.












