NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Madiun, Jawa Timur, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tindakan penyidikan tersebut menyasar tiga rumah yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan penyidik. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman alat bukti.
“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/9/2026).
Tiga rumah yang menjadi sasaran penggeledahan masing-masing merupakan kediaman Maidi, rumah HD yang disebut sebagai anggota keluarga Maidi, serta kediaman seorang camat di wilayah Kota Madiun.
Tidak hanya menyasar kediaman sejumlah pihak, penyidik KPK turut mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi maupun bukti yang relevan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berhubungan dengan Maidi. Pendalaman dilakukan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Sehingga tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang secara hukum dapat dilakukan penyidik pada tahap penyidikan. Proses tersebut diarahkan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Selain mencari aset, penyidik juga mendalami kemungkinan terjadinya perubahan bentuk atau konversi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari metode follow the money untuk mengetahui aliran serta asal-usul kekayaan yang sedang diperiksa.
Tentang status hukum dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.
“Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata dia, dikutip Antara.
Perkara yang kini kembali dikembangkan KPK tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK mengidentifikasi dua kelompok perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang berhubungan dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kedua klaster tersebut menempatkan Maidi dalam perkara dengan konstruksi dugaan tindak pidana yang berbeda.
Pada perkara dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa sebagai pihak yang terjerat dalam klaster tersebut. Adapun dalam perkara dugaan gratifikasi, Maidi diproses bersama Thariq Megah.
Dalam perkembangan proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dua bulan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp205 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp10,7 miliar.
JPU KPK juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Maidi sebesar Rp8 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat dirampas untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam hal kekayaan Maidi tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, tuntutan jaksa menyebut kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggeledahan terbaru di Kota Madiun menunjukkan bahwa penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap aspek aset dan aliran dana dalam pengembangan perkara. KPK menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan menghasilkan informasi atau temuan baru.












