Dua Alumni FH UAD Lahirkan Karya Tulis Buku Bahas Pembaru
BERITA

Dua Alumni FH UAD Lahirkan Karya Tulis Buku Bahas Pembaruan RUU KUHAP

×

Dua Alumni FH UAD Lahirkan Karya Tulis Buku Bahas Pembaruan RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini

MENUKABAR.COM, Yogyakarta — Dua alumni Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) Yogyakarta, Muhammad Khotibul Umam dan Mohd. Ikbal Efer, meluncurkan karya tulis dalam bentuk buku berjudul “Catatan-Catatan Pembaruan Hukum Pidana Formil”. Buku ini menjadi wujud kontribusi pemikiran mereka terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah menjadi sorotan nasional.

Menurut Umam, karya tersebut merupakan bentuk kepedulian akademik atas pentingnya penyelesaian KUHAP sebagai instrumen pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, KUHAP haruslah selesai dan disahkan sebelum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional diberlakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Artinya, pemberlakuan KUHP Nasional pada tahun 2026 tidak akan efektif tanpa adanya hukum acara pidana (KUHAP) sebagai perangkat hukum pelaksana.

“KUHAP merupakan hukum pidana formil yang mengatur bagaimana hukum pidana materiil dapat dijalankan secara adil dan sesuai prosedur,” tambah Umam.

Lebih jauh, Umam menegaskan bahwa buku ini tidak hanya sebagai refleksi akademik, tetapi juga sebagai bentuk perayaan ilmiah atas lahirnya hukum acara pidana yang baru di Indonesia. Ia menyebut, filosofi dasar dari hukum acara pidana adalah mencegah kesewenang-wenangan penegakan hukum serta melindungi hak-hak warga negara di hadapan hukum.

Melalui buku ini, kedua alumni FH UAD tersebut berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *