NEMUKABAR.COM – Pemerintah tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika dalam proses penanganan ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, informasi mengenai empat korporasi tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla. Pemerintah, kata dia, masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan bentuk tindakan yang akan diberikan.
“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Penindakan dapat dilakukan secara tegas, termasuk terhadap legalitas operasional perusahaan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” jelasnya.
Pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap dugaan karhutla yang memiliki unsur pidana. Dalam rapat koordinasi yang digelar untuk membahas situasi kebakaran hutan dan lahan, aspek penegakan hukum menjadi salah satu agenda yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menyampaikan, apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta terbukti menyebabkan kebakaran, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak,” tuturnya.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya diarahkan kepada badan usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam praktik pembakaran atau pembukaan lahan dengan metode pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Prasetyo menekankan, pihak yang memberikan instruksi atau arahan untuk membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi bagian dari sasaran penegakan hukum. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan,” sambung Prasetyo.
Sementara itu, terkait kondisi karhutla di Kalimantan Tengah, Prasetyo belum memberikan informasi mengenai perusahaan atau pihak yang sedang diperiksa. Ia mengatakan, perkembangan penanganan di wilayah tersebut belum sempat disampaikan secara terperinci dalam rapat koordinasi yang diikutinya.
“Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” pungkas Prasetyo.
Pemerintah sebelumnya terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Penyelidikan terhadap korporasi dan individu menjadi bagian dari upaya memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran dan menimbulkan dampak ekologis maupun sosial.












