Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pindahkan Payroll
NASIONAL

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pindahkan Payroll ASN Daerah dari BPD ke Himbara

×

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pindahkan Payroll ASN Daerah dari BPD ke Himbara

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

NEMUKABAR.COM –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk mengalihkan mekanisme penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya menegaskan hingga saat ini tidak terdapat agenda maupun keputusan pemerintah pusat yang mengatur pemindahan rekening penyaluran gaji ASN daerah. Mekanisme yang selama ini berjalan dinilai masih menjadi pola yang digunakan pemerintah pusat.

“Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga belum merancang perubahan terhadap skema transfer fiskal maupun mekanisme penyaluran dana kepada pemerintah daerah. Transfer dari pusat ke daerah masih dilaksanakan menggunakan prosedur yang telah berlaku.

Dengan demikian, tidak ada perubahan yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat terkait jalur penyaluran dana kepada pemerintah daerah. Purbaya menilai apabila terdapat kebijakan tertentu di tingkat pemerintah daerah, hal tersebut berada di luar kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu,” ujarnya.

Purbaya kembali memberikan penegasan bahwa pemerintah pusat belum mengambil keputusan untuk mengubah pola transfer ke daerah. Pemerintah masih mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan dalam menyalurkan dana kepada pemerintah daerah.

“Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan,” jelas Purbaya.

Isu Pengalihan Payroll ASN

Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank-bank anggota Himbara.

Isu tersebut menjadi perhatian karena BPD selama ini memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan daerah. Perubahan institusi perbankan yang menjadi penyalur gaji ASN berpotensi memengaruhi arus dana, likuiditas perbankan daerah, serta aktivitas ekonomi yang terbentuk dari perputaran pendapatan aparatur di wilayah masing-masing.

Namun, pemerintah pusat menegaskan informasi mengenai pengalihan tersebut tidak berasal dari kebijakan pemerintah pusat. Sampai saat ini, belum terdapat keputusan untuk mengubah bank penyalur gaji ASN daerah maupun pola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Artinya, mekanisme pembayaran gaji ASN daerah melalui BPD tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan dan praktik yang berjalan selama ini. Pada saat yang sama, transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga masih menggunakan mekanisme yang sama.

Penegasan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum melakukan perubahan terhadap desain penyaluran dana daerah maupun mekanisme pembayaran gaji ASN daerah. Setiap perubahan pada masa mendatang, apabila ada, akan bergantung pada kebijakan resmi yang ditetapkan pemerintah dan bukan berdasarkan informasi yang beredar di publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *