BGN Siap Dukung Kejagung Usut Dugaan Pemborosan Anggaran
NASIONAL

BGN Siap Dukung Kejagung Usut Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun

×

BGN Siap Dukung Kejagung Usut Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun.

NEMUKABAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan penilaian terhadap substansi perkara karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, BGN memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya,” kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Sudaryono memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan berupa data, dokumen, maupun keterangan dari pihak-pihak terkait. Ia menegaskan lembaganya siap memberikan akses terhadap informasi yang diperlukan guna mendukung pengungkapan perkara secara transparan.

“Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp10,5 triliun per tahun yang diungkap Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan. Nilai tersebut disebut berasal dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program MBG.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), tim jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa hasil audit BPKP menemukan indikasi pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025–2026.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sebagai auditor negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan penyimpangan tersebut.

“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan Termohon telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut diungkapkan bahwa penyidik bersama BPKP telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) guna mengevaluasi hasil penyelidikan. Dari proses tersebut, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada tahun anggaran 2025–2026.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih mendalami berbagai alat bukti, hasil audit, serta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap kooperatif yang disampaikan BGN dinilai menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung transparansi, akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *