Surpres Pergantian Panglima TNI Belum Diterima DPR, Skema
NASIONAL

Surpres Pergantian Panglima TNI Belum Diterima DPR, Skema Calon Tunggal Masih Misterius

×

Surpres Pergantian Panglima TNI Belum Diterima DPR, Skema Calon Tunggal Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

NEMUKABAR.COM – Pemerintah memastikan Surat Presiden (Surpres) mengenai rencana pergantian Panglima TNI hingga Kamis (8/10/2026) belum disampaikan kepada DPR RI. Dengan demikian, proses formal pergantian pimpinan tertinggi TNI di parlemen belum dapat dimulai.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memberikan penegasan tersebut ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyatakan belum terdapat Surpres yang dikirimkan pemerintah kepada DPR terkait agenda pergantian Panglima TNI.

“Belum, belum ada sampai sekarang,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang juga belum memastikan mekanisme pengajuan calon Panglima TNI yang nantinya akan ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Termasuk di dalamnya informasi mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme calon tunggal sebagaimana pernah diterapkan dalam proses pergantian Kapolri sebelumnya.

“Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada,” tutur dia mengulang jawabannya.

Pernyataan dari pemerintah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa berbagai informasi mengenai nama maupun format pencalonan Panglima TNI masih berada pada ranah spekulasi sebelum adanya surat resmi Presiden yang diterima DPR.

DPR Belum Menerima Surpres

Dari sisi parlemen, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengonfirmasi bahwa DPR hingga saat ini belum menerima dokumen resmi dari Presiden terkait pergantian Panglima TNI. Informasi tersebut memperkuat keterangan pemerintah bahwa tahapan pergantian Panglima belum memasuki proses formal di DPR.

“Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat,” kata dia.

Saan menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian Panglima TNI berada dalam ranah kewenangan Presiden. Karena itu, parlemen masih menunggu langkah resmi dari pemerintah sebelum menjalankan mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja,” tutur dia.

Ketika dimintai tanggapan mengenai isu yang menyebut Presiden akan mengajukan satu nama sebagai calon Panglima TNI, Saan menyatakan belum memperoleh informasi yang dapat memastikan kabar tersebut.

“Saya belum tahu itu. Nanti cek aja di sana,” kata Politikus NasDem itu.

Mekanisme DPR Dimulai Setelah Surpres Masuk

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan bahwa prosedur pergantian Panglima TNI di lingkungan DPR baru dapat berjalan setelah Surpres resmi diterima pimpinan parlemen. Artinya, surat dari Presiden menjadi instrumen awal yang diperlukan sebelum DPR menjalankan tahapan pembahasan.

Menurut Utut, setelah diterima, Surpres pada prinsipnya akan terlebih dahulu disampaikan melalui rapat paripurna DPR. Selanjutnya, agenda tersebut diproses melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR untuk menentukan tahapan berikutnya.

Tahapan kelembagaan kemudian berlanjut pada rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi. Forum tersebut diperlukan untuk menentukan komisi yang mendapatkan penugasan menangani proses pergantian Panglima TNI.

“Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu,” kata Utut.

Dengan belum diterimanya Surpres hingga 8 Oktober 2026, proses pergantian Panglima TNI secara kelembagaan di DPR belum memasuki tahapan pembahasan. Sementara itu, isu mengenai calon tunggal maupun nama yang akan diajukan Presiden masih belum memperoleh konfirmasi resmi dari pemerintah ataupun parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *