NEMUKABAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (14/9/2026).
Melalui SKB tersebut, pemerintah memperkuat kerangka kebijakan yang menempatkan program RBI sebagai bagian dari agenda pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Kemendagri memastikan implementasinya akan dikawal agar tidak berhenti pada kegiatan administratif maupun seremonial.
Tito menegaskan pemerintah daerah nantinya harus mengalokasikan dukungan anggaran bagi pelaksanaan RBI. Karena itu, program tersebut diminta menjadi bagian dari perencanaan dan penganggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
“Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran, APBD,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Pemerintah daerah yang belum memasukkan program RBI dalam dokumen perencanaan tersebut akan diminta melakukan perbaikan sebelum rancangan anggarannya diproses lebih lanjut.
“Dalam rencana RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. APBD, RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini. Dengan dasar SKB tiga menteri,” tuturnya.
Menurut Tito, urgensi RBI berkaitan dengan masih adanya berbagai persoalan sosial yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap perempuan dan anak. Sejumlah persoalan itu antara lain kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kondisi sosial yang menyebabkan perempuan berada dalam posisi rentan.
” Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian eh apa, terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya, wanita yang, ibu-ibu, istri yang mungkin ditinggalkan atau mungkin korban kekerasan dari rumah tangga, macam-macam. Nah, ini berfokus memberdayakan mereka agar mereka memiliki bargaining position,” jelas Tito.
Program RBI, lanjut Tito, diarahkan untuk membangun kapasitas dan posisi tawar perempuan sekaligus menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Fokus di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena menjadi lapisan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Tito menyebut SKB tiga kementerian tersebut memberikan dasar hukum sekaligus kerangka koordinasi bagi pelaksanaan RBI. Dengan adanya landasan tersebut, pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih jelas dalam memasukkan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan.
Tito menekankan implementasi RBI tidak boleh hanya diwujudkan dalam bentuk kegiatan simbolik. Pemerintah pusat akan memastikan program tersebut memiliki konsekuensi nyata dalam perencanaan dan penganggaran di daerah.
“Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan, anak di tingkat desa, kelurahan dalam konsep RBI ini, tidak hanya sekadar apa namanya di tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatory,” pungkas Tito.
Penandatanganan SKB ini menjadi bentuk sinergi lintas kementerian dalam memperkuat kebijakan perlindungan kelompok rentan. Selain Tito Karnavian, kegiatan tersebut dihadiri Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.












