Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan
NASIONAL

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Tebu di Lampung

×

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Tebu di Lampung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung RI

NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah diambil alih, penyidikan kini dilakukan oleh tim pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan proses penyidikan telah berjalan dengan sejumlah tindakan hukum. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik ialah memeriksa puluhan saksi yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

“Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelas Saiful.

Dugaan Pembukaan 1.268 Hektare Lahan

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung mendalami dugaan aktivitas pembukaan kawasan untuk pengembangan perkebunan tebu. PT PSMI diduga membuka lahan sekitar 1.268 hektare yang berada di kawasan yang beririsan dengan areal PT Inhutani V Lampung.

Saiful menyebut kegiatan penanaman tebu pada kawasan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penyidik kini mendalami aspek legalitas serta rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum,” katanya.

Dugaan pembukaan dan pemanfaatan kawasan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, sampai tahap penyidikan yang disampaikan Kejagung, belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mengembangkan perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan. Pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan bersamaan dengan langkah penyitaan aset dan dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan adanya bagian kawasan lain yang berada dalam area hutan dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai luas lahan serta aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan.

Saiful mengatakan seluruh proses tersebut diarahkan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik tidak hanya mengejar pembuktian mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang memiliki tanggung jawab atas rangkaian peristiwa tersebut.

“Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” jelas Saiful.

Penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, hasil perhitungan ahli, penyitaan aset, serta pendalaman terhadap kawasan yang diduga terkait dengan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *