NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto datang langsung ke Kalimantan Barat untuk memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Prabowo tiba di Pontianak, Sabtu (22/8/2026), dan langsung menggelar rapat koordinasi bersama unsur pemerintah, TNI-Polri, serta sejumlah lembaga terkait.
Pesawat kepresidenan yang membawa Prabowo bersama rombongan terbatas mendarat di Pangkalan TNI AU Supadio, Pontianak, sekitar pukul 11.35 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sejumlah pejabat menyambut kedatangan Presiden di Lanud Supadio. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dari Lanud Supadio, Prabowo kemudian bergerak menuju Posko Satgas Udara untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi karhutla dan perkembangan operasi penanganan di lapangan.
Sebelum rapat dimulai, Presiden terlebih dahulu bersalaman dengan jajaran TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan unsur terkait yang berada di posko tersebut.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa rapat penanganan karhutla tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah. Peserta rapat mencakup delapan kementerian/lembaga, 10 pimpinan daerah, serta unsur Basarnas, BNPB, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Yang terhormat Bapak Presiden pada hari ini Sabtu 22 Agustus 2026 telah hadir 8 pimpinan kementerian/lembaga dari pusat kemudian 10 pimpinan pemerintah daerah, gubernur, kapolda, pangdam, Basarnas, BMKG, BNPB, dari daerah di posko penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan,” tutur Teddy membuka rapat.
Setelah menyampaikan laporan mengenai peserta rapat, Teddy menyerahkan kesempatan kepada Presiden untuk memberikan arahan sekaligus meminta pemaparan mengenai situasi terkini karhutla.
“Saat ini saya berada di Pontianak, selanjutnya berkenan Bapak Presiden berkenan untuk memberikan instruksi dan pengarahan,” sambungnya.
Prabowo kemudian menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai kondisi karhutla secara langsung. Presiden meminta jajaran terkait menyampaikan laporan mengenai perkembangan situasi di lapangan.
“Baik terima kasih saudara-saudara sekalian, saya datang untuk melihat keadaan setempat yang nyata. Sekarang saya minta siapa bisa kasih saya presentasi tentang situasi,” jelas Prabowo.
Sebelum rapat berlangsung, Teddy menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran agar mempercepat penanganan karhutla di sejumlah provinsi di Kalimantan. Perintah tersebut diarahkan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan secara normal setelah kondisi kebakaran terkendali.
“Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal,” kata Teddy dikutip dari siaran persnya, Sabtu (22/8/2026).
Untuk mempercepat respons di lapangan, Prabowo juga menetapkan pembagian tugas kepada jajaran pimpinan TNI dan Polri. Penempatan pejabat secara langsung di wilayah terdampak ditujukan untuk memastikan operasi penanganan berjalan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di Kalimantan Barat, Panglima TNI dan Kapolri mendapat mandat untuk mengoordinasikan penanganan karhutla. Sementara di Kalimantan Tengah, tugas tersebut diberikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bersama Wakapolri.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Presiden menugaskan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama Astamaops Polri. Adapun penanganan di Kalimantan Timur melibatkan Wakil Panglima TNI dan Komandan Korps Brimob Polri.
Pembagian kewenangan tersebut dirancang agar mobilisasi sumber daya, koordinasi antarinstansi, serta tindakan pemadaman dan pencegahan dapat dilakukan secara lebih cepat di masing-masing wilayah terdampak.
Selain aspek operasional pemadaman, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan karhutla. Presiden meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Teddy mengatakan penindakan hukum menjadi bagian dari arahan Presiden dalam penanganan karhutla. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Teddy.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, koordinasi lintas sektor, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.












