UBK Jatuhkan Sanksi Akademik kepada Eks Ketua BEM FH
POLHUKAM

UBK Jatuhkan Sanksi Akademik kepada Eks Ketua BEM FH Terkait Dugaan Penerimaan Dana Demonstrasi

×

UBK Jatuhkan Sanksi Akademik kepada Eks Ketua BEM FH Terkait Dugaan Penerimaan Dana Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin. (Foto: Istimewa).

NEMUKABAR.COM – Universitas Bung Karno (UBK) menjatuhkan sanksi akademik kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, M. Abdimaludin, terkait polemik dugaan penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang mencuat dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin internal kampus terhadap mahasiswa yang dinilai melanggar ketentuan akademik.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UBK Nomor 091/DEKAN-FH UBK/VII/2026. Berdasarkan keputusan itu, Abdimaludin dikenai hukuman berupa skorsing selama dua semester.

“Iya, untuk perkara kemarin saya dijatuhi sanksi lama 2 semester,” kata Abdimaludin dikutip dari nemukabar.com, Kamis (6/8/2026).

Abdimaludin mengaku menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kewenangan institusi pendidikan. Menurutnya, pihak kampus telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan sanksi, termasuk upaya menjaga integritas dan reputasi Universitas Bung Karno di tengah sorotan publik.

Ia menegaskan tidak memiliki keberatan atas keputusan tersebut dan memilih menghormati proses yang telah ditempuh oleh pihak fakultas.

“Saya sangat menghormati menghormati dan menerimalah dengan lapang dada dan ikhlas,” jelas dia.

Lebih lanjut, Abdimaludin mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya mahasiswa yang dikenai tindakan disipliner. Ia menyebut terdapat empat mahasiswa lain yang juga menerima sanksi akademik, yakni Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Wakil Ketua BEM FEB, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, serta seorang kepala bidang dalam kepengurusan organisasi mahasiswa.

Berbeda dengan dirinya yang mendapat skorsing selama dua semester, keempat mahasiswa tersebut masing-masing dijatuhi sanksi berupa skorsing selama satu semester sesuai keputusan yang ditetapkan pihak kampus.

Mengenai polemik dana sebesar Rp20 juta yang menjadi perhatian publik, Abdimaludin kembali memberikan penjelasan sebagaimana yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada media maupun dalam proses persidangan internal kampus. Ia memastikan nominal pembagian dana yang beredar di masyarakat sesuai dengan keterangannya selama ini.

“Sesuai dengan yang saya sampaikan kepada kawan-kawan media dan di persidangan kemarin, masing-masing menerima Rp 2,5 juta,” jelas dia.

Menurut pengakuannya, dana sebesar Rp20 juta tersebut didistribusikan kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa yang kini telah menerima sanksi akademik. Selain itu, ia menyebut terdapat dua orang senior yang juga memperoleh bagian dana masing-masing sebesar Rp2,5 juta.

Meski telah dikenai sanksi administratif oleh kampus, Abdimaludin menyatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai pengembalian dana yang diterimanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah dua senior yang disebut menerima dana tersebut turut dikenai sanksi oleh pihak Universitas Bung Karno atau tidak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Universitas Bung Karno terkait dasar pertimbangan pemberian sanksi, mekanisme penegakan disiplin terhadap mahasiswa lain yang disebut menerima dana, maupun tindak lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *