Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong, KPK Geledah
POLHUKAM

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi dan Amankan Uang Rp4 Miliar

×

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi dan Amankan Uang Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu dan mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) malam dan berlangsung sekitar sembilan jam. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” tambahnya.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk mendukung pembuktian perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam jumlah besar.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” jelas Budi.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” tutur Budi.

Meski telah menemukan sejumlah barang bukti baru, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum menetapkan tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti serta penelusuran keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

“Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa pengembangan perkara yang berasal dari operasi tangkap tangan merupakan praktik yang lazim dilakukan KPK. Menurutnya, OTT tidak hanya bertujuan mengungkap tindak pidana yang terjadi saat penangkapan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi lain yang memiliki keterkaitan.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” pungkas Budi.

Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong nonaktif bersama empat orang lainnya. Dalam perkembangannya, KPK terus mendalami dugaan adanya aliran dana, penerimaan gratifikasi, maupun praktik suap yang diduga melibatkan pihak lain di luar perkara awal.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *