NEMUKABAR.COM – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa anak berusia enam tahun yang menjadi korban dugaan perundungan di Jakarta Pusat memiliki hak untuk memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemulihan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana.
Menurut Veronica, mekanisme pemberian restitusi telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Ketentuan tersebut mencakup korban yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis akibat suatu tindak pidana.
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perundungan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Veronica menekankan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Selain menyoroti perlindungan terhadap korban, Veronica juga menjelaskan bahwa keluarga dapat menempuh upaya hukum perdata apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola fasilitas publik. Gugatan ganti rugi dapat diajukan apabila terbukti terdapat faktor yang membahayakan keselamatan anak, seperti keberadaan kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain.
Korban yang diketahui berinisial MW dilaporkan mengalami cedera berat setelah diduga tersengat arus listrik hingga kehilangan kesadaran dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami benjolan serta memar di bagian belakang kepala disertai luka lecet pada kedua betis.
Tidak hanya mengalami dampak fisik, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian serius. Veronica mengungkapkan bahwa anak tersebut memperlihatkan gejala trauma, seperti rasa takut berlebihan dan histeris ketika berinteraksi dengan orang di luar anggota keluarganya.
“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” ujar Veronica, dikutip dari Antara.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil analisis hukum, dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap korban dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Oleh karena itu, pelaku berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski demikian, proses penegakan hukum tetap memperhatikan status hukum terduga pelaku yang masih berusia anak. Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian perkara akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, serta kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengesampingkan hak korban untuk memperoleh keadilan.












