NEMUKABAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama sehingga penanganan perkara tidak boleh mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah Fauzi saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui kesepakatan damai yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi nggak boleh secara kekeluargaan gitu,” kata Arifah.
Menurut Arifah, penerapan pendekatan damai dalam perkara kekerasan seksual berpotensi mengurangi akses korban terhadap keadilan. Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk harus diproses melalui jalur peradilan agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan efek perlindungan yang maksimal bagi korban.
Selain menyoroti praktik penyelesaian damai, Arifah juga mengangkat persoalan koordinasi antarinstansi yang selama ini masih menjadi tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menilai masih terdapat kondisi di mana korban harus berpindah-pindah lembaga untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.
“Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pola penanganan yang terfragmentasi sering kali membuat korban mengalami kelelahan secara fisik maupun psikologis. Tidak sedikit korban yang harus mendatangi berbagai institusi secara bergantian untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan hukum, perlindungan sosial, hingga dukungan psikologis.
“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” kata Arifah.
Menurut Arifah, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya pelaporan kasus kekerasan. Korban yang telah mengalami trauma justru dihadapkan pada prosedur yang panjang dan berlapis, sehingga sebagian memilih menghentikan proses pelaporan sebelum memperoleh perlindungan yang memadai.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah memperkuat implementasi sistem layanan terpadu yang memungkinkan seluruh kebutuhan korban ditangani dalam satu mekanisme yang terintegrasi. Melalui pendekatan ini, korban diharapkan tidak lagi menghadapi birokrasi yang berbelit dalam memperoleh hak-haknya.
Arifah menjelaskan bahwa konsep layanan terpadu dirancang untuk menghubungkan berbagai aspek penanganan korban, mulai dari perlindungan keamanan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemenuhan kebutuhan sosial lainnya dalam satu sistem yang saling terkoordinasi.
“Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ucap Arifah.
Program pelayanan terpadu tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Selain mempercepat proses penanganan, model layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan tanpa khawatir menghadapi prosedur yang rumit dan berulang.
Melalui penguatan regulasi serta integrasi layanan lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan korban. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.












