Dukung Akurasi Data ETLE, Polda Metro Jaya Wajibkan Balik
REGIONAL

Dukung Akurasi Data ETLE, Polda Metro Jaya Wajibkan Balik Nama Kendaraan dalam Setahun

×

Dukung Akurasi Data ETLE, Polda Metro Jaya Wajibkan Balik Nama Kendaraan dalam Setahun

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

NEMUKABAR.COM – Pemilik kendaraan bermotor bekas yang belum melakukan proses balik nama kini memperoleh kemudahan dalam pengurusan kewajiban perpajakan kendaraan. Polda Metro Jaya memberikan masa transisi selama satu tahun yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak kendaraan meskipun identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Menurutnya, selama masa transisi yang berlangsung satu tahun ke depan, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan proses balik nama masih dapat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama.

“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Meskipun demikian, pemerintah tetap mendorong pembaruan data kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari penataan administrasi registrasi kendaraan bermotor. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tersebut akan diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera mengurus balik nama kendaraan.

Melalui dokumen pernyataan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan menyelesaikan proses balik nama sebelum periode pembayaran pajak berikutnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan yang bersangkutan berpotensi dikenakan pembatasan layanan melalui sistem administrasi elektronik yang telah disiapkan oleh kepolisian.

“Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan bahwa kebijakan transisi tersebut lahir dari hasil evaluasi terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan masih tingginya jumlah kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, tetapi belum dilakukan perubahan data administrasi. Situasi tersebut menimbulkan berbagai kendala dalam proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Salah satu dampak yang paling sering ditemukan adalah pengiriman surat konfirmasi pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang masih ditujukan kepada pemilik lama kendaraan. Akibatnya, surat pemberitahuan pelanggaran kerap tidak ditindaklanjuti karena penerima surat bukan lagi pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.

“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mendorong implementasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis identitas tunggal atau single identity. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum lalu lintas secara digital.

Melalui penerapan identitas tunggal, setiap kendaraan diharapkan memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik yang secara sah menguasai dan mengoperasikannya. Dengan demikian, berbagai layanan administrasi maupun penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Komarudin menegaskan bahwa relaksasi pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama hanya bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban balik nama kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mencakup DKI Jakarta, Banten, dan sebagian wilayah Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan kendaraan secara sah. Dokumen tersebut dapat berupa surat kuasa, bukti transaksi jual beli, atau dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, kepolisian juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sekaligus memperbarui status kepemilikan kendaraan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama,” tandasnya.

Kebijakan masa transisi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan basis data kendaraan yang lebih akurat, transparan, dan mendukung efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *