NEMUKABAR.COM – Pemerintah terus memperkuat strategi ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta penataan ulang tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam Indonesia memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap stabilitas keuangan domestik dan penguatan cadangan devisa negara di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Upaya tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan sosialisasi bertajuk Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis itu dihadiri pelaku usaha serta asosiasi industri yang bergerak di sektor ekspor, khususnya pada komoditas sumber daya alam strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah saat ini memfokuskan perhatian pada dua kebijakan utama yang dinilai strategis bagi penguatan ekonomi nasional.
“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor,” jelas dia dikutip Jumat (22/5/2026).
“Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” tambah Airlangga.
Menurut pemerintah, kebijakan DHE SDA menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan ketahanan ekonomi nasional. Optimalisasi devisa ekspor dinilai mampu meningkatkan likuiditas domestik, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.
Regulasi mengenai kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai landasan hukum implementasi kebijakan di lapangan.
Selain optimalisasi DHE SDA, pemerintah juga memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme baru yang lebih terintegrasi. Dalam skema tersebut, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan perdagangan internasional, meningkatkan validitas data ekspor nasional, serta meminimalkan potensi praktik trade misinvoicing yang dapat merugikan negara akibat ketidaksesuaian pencatatan nilai transaksi perdagangan.
“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” jelas Airlangga.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola ekspor dan optimalisasi devisa hasil ekspor tersebut dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkokoh fondasi ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar perdagangan global.












