Pramono Anung Ancam Sanksi Berat ASN yang Gunakan Mobil
REGIONAL

Pramono Anung Ancam Sanksi Berat ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

×

Pramono Anung Ancam Sanksi Berat ASN yang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

NEMUKABAR.COM – Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik Lebaran 2026. Larangan tersebut disertai dengan ancaman sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian, baik pegawai biasa maupun pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat,” ujar Pramono sebagaimana informasi yang diterima Nemukabar.com, Senin (9/3).

Menurutnya, kendaraan operasional yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Oleh karena itu, pemakaian mobil dinas untuk perjalanan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperbolehkan.

“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.

Larangan tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait jadwal hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan keputusan itu, cuti bersama Idul Fitri dijadwalkan pada Jumat, 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan pada Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026. Sementara hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026.

Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat diperkirakan memiliki waktu libur yang cukup panjang. Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan jumlah warga yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan fasilitas negara. Aparatur pemerintah diharapkan tetap mematuhi aturan agar kendaraan operasional tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *