KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Tak Tutup Kemungkinan Dijerat
POLHUKAM

KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Tak Tutup Kemungkinan Dijerat TPPU

×

KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Tak Tutup Kemungkinan Dijerat TPPU

Sebarkan artikel ini
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung KPK pada hari Rabu 4 Maret 2026. [Foto : Istimewa]

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan kasus yang menjerat Fadia Arafiq ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek yang berpotensi memenuhi unsur pidana tersebut.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK lebih dahulu menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan tersebut diketahui merupakan kakak dari artis Fairuz A. Rafiq serta menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap dari Partai Golkar.

Dalam perkara yang sedang ditangani, Fadia diduga berperan dalam pengaturan proyek dengan menunjuk PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk mendominasi proyek jasa tenaga kerja outsourcing di sejumlah instansi pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut disebut memenangkan pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kemungkinan pengembangan perkara ke arah TPPU masih terbuka.

“Terbuka kemungkinan (pengembangan kasus ke arah TPPU,” ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Nemukabar.com, Senin (9/3/2026).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kini mulai menelusuri berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tidak hanya kendaraan yang telah disita sebelumnya, penyidik juga meneliti kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK telah menyita lima unit kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire. Beberapa mobil tersebut disita dari rumah dinas Bupati Pekalongan dan sebuah rumah di kawasan Cibubur.

“Saat ini penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR, termasuk aset dalam bentuk rumah,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK memastikan akan melakukan penyitaan apabila ditemukan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

“Masih akan terus ditelusuri dan didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek jasa outsourcing yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum kemudian kepemimpinannya diserahkan kepada orang kepercayaannya.

Dalam praktiknya, sejumlah perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan, meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama dengan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, yang diperkirakan mencapai sekitar 40 persen, diduga mengalir kepada Fadia Arafiq dan sejumlah anggota keluarganya.

Rincian Dugaan Aliran Dana

  1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar

  2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia / anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2024–2029 / Komisaris PT RNB): Rp1,1 miliar

  3. Muhammad Sabiq Ashraff (anak Fadia / anggota DPRD Kabupaten Pekalongan): Rp4,6 miliar

  4. Mehnaz NA (anak Fadia): Rp2,5 miliar

  5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB sejak 2024 / orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar

  6. Penarikan dana tunai lainnya sekitar Rp3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *