NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Kali ini, penyidik menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Marjani dalam praktik pemerasan yang diduga dilakukan bersama Abdul Wahid, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Marjani diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait penganggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.
“MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di dinas PUPR Prov. Riau,” ucap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Nemukabar.com, Senin (9/3/2026).
Status tersangka Marjani terungkap setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari yang sama. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli Bappeda Provinsi Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diketahui juga telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses hukum yang berjalan, Marjani disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
“MJN disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 (KUHP),” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Muh Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, serta Dani M. Nursalam yang menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur.
Ketiga tersangka itu terjerat kasus tersebut setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Setelah penangkapan tersebut, mereka langsung menjalani masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 November 2025.
Perkara ini bermula dari adanya penambahan anggaran proyek tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI di Dinas PUPR PKPP. Nilai anggaran tersebut awalnya sebesar Rp71,6 miliar dan kemudian meningkat signifikan menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam proses pengalokasian anggaran tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait pemberian fee proyek. Informasi mengenai kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dibahas dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda bersama enam kepala UPT.
Setelah pertemuan itu, Ferry Yunanda kemudian melaporkan hasil pembahasan kepada Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP sekaligus perwakilan dari Abdul Wahid. Namun, dalam perkembangan berikutnya, Arief justru meminta besaran fee yang lebih tinggi.
Arief disebut meminta fee proyek sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Bahkan, ia diduga mengancam akan mencopot kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.












