NEMUKABAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya, Hamenang Wajar Ismoyo, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang banteng moncong putih tersebut berencana memberhentikan Hamenang dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa keputusan pemecatan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada Senin (19/10/2026).
“Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin Watubun, Sabtu (17/10/2026).
Komarudin menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat kader partainya tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran PDIP, baik yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif, telah berulang kali diingatkan agar mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan amanah jabatan.
Menurutnya, jabatan publik merupakan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada rakyat, bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik korupsi. Karena itu, seluruh kader diminta menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa pengurus partai sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah kepala daerah untuk memberikan penguatan mengenai tanggung jawab dan etika sebagai pejabat publik. Dalam pertemuan tersebut, Hamenang disebut termasuk pihak yang menerima pengingat dari partai.
“Baru 23 hari yang lalu, tanggal 14 September yang lalu, saya panggil beberapa kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut,” kata Komarudin.
Ia menambahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara konsisten mengingatkan para kader yang bertugas di lembaga eksekutif dan legislatif agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Para pejabat yang memperoleh mandat politik, kata dia, semestinya memusatkan perhatian pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Komarudin menjelaskan bahwa partai tidak melarang kadernya membangun usaha maupun meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui kerja keras. Namun, seluruh upaya tersebut harus dilakukan secara sah dan tidak bersumber dari penyalahgunaan jabatan atau tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komarudin meminta seluruh kader PDIP, terutama mereka yang memegang jabatan publik, menjadikan kasus tersebut sebagai peringatan agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa partai akan mengambil langkah organisasi terhadap kader yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas.
“Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tuturnya.
Sikap tersebut menegaskan komitmen internal PDIP untuk menjatuhkan sanksi organisasi terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi. Di sisi lain, proses hukum yang ditangani KPK tetap menjadi dasar untuk mengungkap perkara dan menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












