NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut menyoroti unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait pengambilan keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara telah memiliki landasan hukum dalam peraturan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Budi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Ia menyebut ketentuan tersebut juga tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi, di mana dalam Undang-Undang Tipikor ada 30 jenis. Dan kemudian juga sudah diserap atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603, 604,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Budi menegaskan bahwa penerapan pasal terkait kerugian keuangan negara bukanlah hal baru dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, KPK telah menggunakan ketentuan tersebut dalam berbagai penyidikan yang kemudian berlanjut ke persidangan dan memperoleh putusan hakim.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah melalui proses pembuktian di pengadilan. Dalam proses tersebut, hakim menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.
“Demikian halnya kalau kita melihat histori penanganan perkara di KPK, sudah banyak perkara yang disangkakan dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, kemudian diuji di persidangan dan hakim sudah memutus kepada para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Budi juga mengingatkan bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat diperlakukan sebagai satu-satunya unsur dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memuat unsur-unsur lain yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kemudian kalau kita melihat secara lengkap terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara juga tidak berdiri sendiri. Ada unsur-unsur pasal seperti perbuatan melawan hukum, kemudian memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut.”
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah berulang kali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Budi, putusan-putusan pengadilan dan pengujian konstitusional tersebut menjadi bagian dari perkembangan penerapan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Nah, artinya terkait dengan diskursus kerugian keuangan negara sudah firm dan tentunya yang lebih penting untuk penguatan pemberantasan korupsi adalah justru terkait dengan tindak pidana-tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang belum dikriminalisasi atau belum menjadi tindak pidana di Indonesia,” terangnya.
Alih-alih terus memperdebatkan unsur kerugian negara, Budi menilai penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada sejumlah tindak pidana yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi belum sepenuhnya dikriminalisasi dalam hukum Indonesia.
Budi mengidentifikasi empat jenis tindak pidana yang menurut KPK perlu mendapat perhatian dalam agenda penguatan regulasi antikorupsi. Pertama, foreign bribery, yakni pemberian, penawaran, atau janji suap kepada pejabat publik asing maupun pejabat organisasi internasional, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Kedua, suap di sektor swasta atau bribery in the private sector. Ketiga, trading in influence, yaitu praktik perdagangan pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Keempat, illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan secara tidak sah yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan sumber penghasilan yang sah.
Menurut Budi, pembahasan mengenai empat jenis tindak pidana tersebut penting untuk memperluas cakupan instrumen hukum nasional dalam menghadapi praktik korupsi yang semakin kompleks.
“Tentunya yang kami butuhkan sekarang bukan lagi soal dialektika unsur Pasal 2, Pasal 3, soal kerugian keuangan negara, tapi justru yang lebih penting adalah diskursus soal penguatan pemberantasan korupsi melalui empat tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC itu yang belum dikriminalisasi di Indonesia,” ucap Budi.
Pandangan tersebut menempatkan penguatan regulasi sebagai salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan memperhatikan perkembangan standar internasional, pembentuk undang-undang diharapkan dapat mengevaluasi kebutuhan hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas.
Prabowo Disebut Setujui Kajian DEN tentang Definisi Korupsi
Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi sebelumnya disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, Luhut menyatakan Presiden Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi. Kajian tersebut, menurutnya, bertujuan mendorong penerapan standar internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menjelaskan bahwa kajian tersebut mengacu pada kerangka UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk utama korupsi dalam konvensi tersebut, yang menurutnya tidak secara langsung menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.
“Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara,” ungkapnya.
Perbedaan penekanan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DEN untuk mengusulkan peninjauan kembali terhadap pendekatan hukum yang selama ini digunakan. Meski demikian, perubahan definisi tindak pidana korupsi tetap memerlukan pembahasan hukum yang cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Luhut Soroti Risiko Bisnis BUMN dan Pengelolaan Investasi Danantara
Selain menyangkut harmonisasi regulasi dengan standar internasional, Luhut menilai rumusan tindak pidana korupsi perlu mempertimbangkan karakteristik pengambilan keputusan bisnis. Menurutnya, setiap keputusan korporasi memiliki risiko yang tidak selalu dapat dihindari, termasuk dalam pengelolaan investasi oleh BUMN.
Ia menyoroti dampak ketidakpastian hukum terhadap aktivitas bisnis di lingkungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Luhut berpandangan bahwa keputusan bisnis yang berujung pada kerugian tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pemeriksaan terhadap unsur dan fakta hukum yang relevan.
“Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting,” tegas Luhut.
Menurutnya, penyesuaian kerangka hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengelola investasi negara dalam mengambil keputusan bisnis, sekaligus mempertahankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun, pembedaan antara risiko bisnis dan perbuatan koruptif tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kerugian dalam kegiatan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi, tetapi juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Perdebatan Definisi Korupsi Mengarah pada Evaluasi Regulasi
Respons KPK terhadap usulan DEN memperlihatkan adanya perbedaan penekanan mengenai prioritas pembaruan hukum antikorupsi. DEN menyoroti kebutuhan untuk menyelaraskan definisi korupsi dengan standar internasional dan memberikan kepastian bagi aktivitas bisnis, sedangkan KPK menekankan bahwa ketentuan mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum serta diterapkan melalui proses pembuktian di pengadilan.
Di sisi lain, kedua pandangan tersebut menempatkan kepastian hukum sebagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan perekonomian nasional. Evaluasi terhadap regulasi perlu mempertimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang sah, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Perkembangan wacana ini akan bergantung pada tindak lanjut pemerintah dan pembentuk undang-undang, termasuk kajian terhadap ketentuan dalam UU Tipikor, KUHP Nasional, dan implementasi UNCAC di Indonesia.
Dengan demikian, perdebatan mengenai definisi korupsi tidak hanya menyangkut unsur kerugian negara, tetapi juga mencakup kebutuhan memperkuat instrumen hukum untuk menghadapi berbagai bentuk korupsi. Kejelasan rumusan delik dan konsistensi penerapannya menjadi faktor penting agar upaya pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.










