NEMUKABAR.COM – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bambang menilai terdapat perbedaan makna antara pernyataan bahwa suatu dokumen tidak ada dengan kondisi dokumen yang belum ditemukan. Menurut dia, pertimbangan MK perlu dipahami berdasarkan konstruksi fakta yang disampaikan dalam putusan tersebut.
“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ketika dimintai penjelasan mengenai kemungkinan pertimbangan MK tersebut memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, Bambang menyatakan dirinya belum melihat adanya implikasi hingga pada persoalan legitimasi jabatan.
“Saya melihat belum ya, belum ke sana,” ujarnya.
Pemerintah Masih Menunggu Perkembangan
Bambang mengatakan pemerintah belum mengambil langkah lebih lanjut karena masih mencermati dinamika setelah putusan MK dibacakan. Menurutnya, sejumlah isu yang berkembang pascaputusan masih membutuhkan waktu untuk dilihat secara lebih komprehensif.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.
Mengenai apakah Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait putusan tersebut, Bambang mengaku belum memperoleh informasi langsung. Ia menyebut belum bertemu dengan Presiden sehingga tidak mengetahui apakah persoalan tersebut telah dibahas pada tingkat pemerintah.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau,” katanya.
Bambang juga memastikan belum terdapat pembahasan formal antara pemerintah dan DPR terkait putusan MK yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Wamensesneg Belum Tahu Surat Pemakzulan Gibran
Di tengah berkembangnya isu tersebut, beredar pula dokumen yang disebut sebagai usulan pemberhentian atau pemakzulan Gibran di DPR. Namun, Bambang mengaku belum mengetahui secara detail mengenai dokumen tersebut, termasuk pihak yang mengusulkannya.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu,” kata Bambang.
Apabila pada kemudian hari terdapat proses kelembagaan yang berkaitan dengan usulan tersebut, Bambang menyerahkan penanganannya kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem hukum Indonesia. Ia tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi ataupun peluang proses tersebut.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan
Dalam putusan yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai persyaratan pendidikan Gibran, MK turut menguraikan persoalan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan mengenai pendidikan setara SMA.
Persoalan tersebut dijelaskan dalam persidangan putusan MK yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bukti-bukti yang berkaitan dengan certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, menurut Arsul, substansi dokumen tersebut tidak secara eksplisit menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani.
Arsul kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperiksa selama persidangan, MK tidak memperoleh bukti yang dinilai meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Perbedaan penekanan antara temuan MK mengenai bukti dokumen pendidikan dengan konsekuensi terhadap kedudukan Gibran menjadi bagian yang masih menjadi perhatian publik. Pemerintah, melalui Wamensesneg, untuk sementara menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan belum melihat persoalan tersebut berimplikasi terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.












