NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026). Dari kegiatan penyidikan itu, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB perusahaan kepada Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dokumen yang diperoleh penyidik menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis dalam rangka mendalami konstruksi perkara.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurut KPK, penggeledahan terhadap kantor perusahaan properti tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proses penerbitan maupun pengurusan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara yang sedang didalami, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan.
Langkah penggeledahan di Bandung Barat melengkapi tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi lain. Tim KPK diketahui telah mendatangi beberapa tempat, termasuk kediaman pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kantor pertanahan di sejumlah daerah.
Budi mengatakan, pengumpulan barang bukti melalui penggeledahan dilakukan untuk memperoleh informasi dan dokumen yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada satu institusi, tetapi juga menyasar pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan,” terang Budi.
Ia memastikan hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik apabila proses pemeriksaan dan pengolahan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
“Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,” imbuhnya.
KPK juga menemukan indikasi adanya kemiripan pola dalam dugaan praktik yang melibatkan PT Bela Parahiyangan Investindo dengan perkara HGB yang sebelumnya berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Budi menyebut kesamaan tersebut antara lain terlihat dari adanya persoalan pertanahan antara perusahaan dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM). Dalam prosesnya, warga mengajukan pemblokiran terhadap lahan yang disengketakan.
Dalam perkara yang sedang didalami, penyidik juga menelusuri dugaan adanya pemberian uang dari pihak swasta untuk membuka blokir tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.
Atas temuan tersebut, penyidik akan memperluas penelusuran untuk mengetahui lokasi lahan serta kantor pertanahan yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan HGB.
“Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja,” ucapnya.
Budi mengatakan proses pengembangan perkara masih berlangsung sehingga kemungkinan munculnya informasi baru akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
“Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini,” sambung Budi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan swasta lain dalam pola dugaan praktik serupa, Budi menyatakan penyidik sejauh ini baru menemukan dua perusahaan yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
“Kita berfokus dulu berangkat dari penyidikan awal yang sudah diputuskan ya dengan menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi tentu tidak menutup kemungkinan apakah kemudian nanti ada pihak-pihak swasta lainnya,” terang dia.
Menurut Budi, ruang pengembangan perkara masih terbuka karena penyidik terus menganalisis temuan yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal perkara.
“Terlebih temuan dalam peristiwa tertangkap tangan jumlahnya cukup besar, lebih dari 100 miliar. Ini barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan, belum pengembangannya, ya kan? Kemarin kami update juga rangkaian kegiatan penggeledahan di Jawa Timur ada sejumlah aset, uang, yang dilakukan penyitaan,” pungkas Budi.
Dengan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK masih melanjutkan penelusuran terhadap dokumen, aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengurusan HGB. Penyidik selanjutnya akan mengevaluasi barang bukti yang telah diperoleh untuk menentukan perkembangan perkara sesuai hasil penyidikan.












